INFOLABUANBAJO.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman menyayangkan sikap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02, Edistasius Endi-Yulianu Weng yang telah mendeklarasikan kemenangan mereka Kamis (28/11) kemarin dengan menggunakan data bodong alias palsu. Apalagi dalam konferensi Pers yang dilakukan oleh Paslon 02 menyebutkan sumber data kemenanan mereka dari KPUD.
“Kami pastikan klaim kemenangan tersebut bohong alias hoax,” tegas Ano Parman kepada media, Jumat,(29/11) malam di Labuan Bajo.
Sesuai dengan jadwal tahapan proses Pemilukada sereentak 2024, saat ini penyelenggara sedang melalukan rekapituasi di tingkatan kecamatan atau PPK. Karena itu, walaupun masing-masing kontestan Pemilukada punya mekanisme quick count atau perhitunan cepat, hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai rujukan untuk menetapkan paslon pemenang.
“Yang pasti, saat ini kami sedang melakukan rekapitulasi di PPK. Setelah rekapitulasi di tingkat PPK nanti, baru kami akan jadwalkan rekapitulasi di tingkat kabupaten. KPUD bekerja profesinal dan tidak berdasarkan endorse paslon tertentu,” ujarnya.
Terkait prosentase Perolehan Suara dari kedua paslon, Ano menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan siapa yang menang. Karena saat ini KPU sedang melakukan pleno ditingkat kecamatan.
“Belum bisa dipastikan siapa pemenangnya dan berapa prosentasi kemenangan masing-masing paslon. Baik Paslon 01 maupun Paslon 02, belum tahu berapa angka perolehan masing-masing,” tegas Parman sembari menambahkan bahwa tingkat partisipasi pemilih juga belum bisa dipastikan.
Menurut Ketua KPUD Mabar ini, klaim kemenangan Paslon 02 sebagaimana dilansir media kemarin, bukan merupakan pernyataan resmi KPUD Mabar. Karena itu, pihaknya tidak bertanggungjawab atas klaim tersebut.
“Kami tidak tahu darimana perolehan angka Paslon 02. Itu mereka sendiri yang tahu. Demikian juga kalua ada hasil perhitungan cepat mereka, itu juga diluar tanggung jawab kami sebagai penyelenggara,”ujarnya.
Sebagai Lembaga yang diberi mandat sebagai penyelenggara, KPU Manggarai Barat tidak pernah melakukan hitungan cepat. Pasalnya, KPU memang tidak diperbolehkan untuk melakukan Qiuck Count atau hitungan cepat. Ano Parman juga membantah soal data presentase perolehan suara yang beredar dimedia sosial yang diduga disebarkan oleh tim paslon nomor urut 2, Edi – Weng.
“Yang pertama begini, KPU tidak pernah melakukan quickcount karena tidak boleh. Kedua soal data beredar, saya pastikan itu tidak bersumber dari KPU Kabupaten Manggarai Barat. Kalau misalnya itu dirilis oleh si A atau si B silahkan tanya kepada yang bersangkutan. Kami tetap mengajak seluruh masyarakat Manggarai Barat untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat,” ujarnya.