Pencalonan Edi Endi di Pilkada Manggarai Barat Tidak Memenuhi Syarat, Paslon Mario-Richard Minta MK Diskualifikasi

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOLABUANBAJO.ID — Persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Manggarai Barat telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/01/2025) siang.

Dalam sidang tersebut pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani menggugat hasil Pilbup Manggarai Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Christo-Richardus mempersoalkan Cabup nomor urut 2, Edistasius Endi, merupakan mantan terpidana kasus judi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Mario-Richard, Muhammad Asrun yang mengatakan cabup Edistasius tidak mengumumkan kepada publik pernah menjadi terpidana kasus judi.

“Bahwa pemilukada Manggarai Barat ini sejak awal telah dirusak oleh cara-cara yang tidak fair dengan pelanggaran yang bersifat sistematis dan masif oleh KPU. Bahwa KPU sebagai termohon meloloskan calon bupati atau pihak terkait 02 padahal tidak memenuhi syarat, tidak mencantumkan, mengumumkan latar belakangnya sebagai eks narapidana perkara judi,” kata Asrun.

“Bahwa diketahui saudara Edistasius Endi, selaku calon Bupati pasangan calon nomor 2 adalah mantan narapidana dalam tindak pidana Pasal 303 KUHP,” sambungnya.

Baca Juga:  APK Paslon Mario-Richard di Pusat Kota Labuan Bajo Dirusak OTK, Bawaslu dan Kepolisian Diminta Cari Pelaku

Padahal, kata dia, setiap mantan terpidana harus mengumumkan statusnya saat mencalonkan diri di Pilkada. Dia mengatakan KPU seharusnya menyatakan pencalonan Edistasius-Yulianus Weng tidak memenuhi syarat.

“Bahwa berdasarkan fakta hukum dari Calon Bupati Manggarai Barat Nomor Urut 02 tersebut, maka seharusnya KPU Kabupaten Manggarai Barat tidak meloloskan yang bersangkutan sebagai Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024,” ujarnya.

Berita Terkait

Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai
Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan
Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru
Fraksi Demokrat Soroti Wewenang Penjabat Kades di Rancangan Pembentukan 31 Desa Baru Manggarai Barat
Paus Leo XIV Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan, Ini yang Dibahas Kedua Pemimpin
DPD NasDem Manggarai Barat Klarifikasi Soal Sekretariat, Dana Banpol, dan Isu PAW
Polemik Dana Banpol, Kesbangpol Manggarai Barat Mengaku Bingung Soal Status Kantor DPD NasDem
Dugaan Penyimpangan Dana Banpol Bayangi DPD NasDem Manggarai Barat: Kantor Tak Jelas, Dana Ratusan Juta Tetap Cair

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:13 WITA

Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai

Senin, 1 Desember 2025 - 22:49 WITA

Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan

Rabu, 12 November 2025 - 19:50 WITA

Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru

Rabu, 12 November 2025 - 18:56 WITA

Fraksi Demokrat Soroti Wewenang Penjabat Kades di Rancangan Pembentukan 31 Desa Baru Manggarai Barat

Minggu, 9 November 2025 - 13:54 WITA

Paus Leo XIV Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan, Ini yang Dibahas Kedua Pemimpin

Berita Terbaru