INFOLABUANBAJO.ID — Persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Manggarai Barat telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/01/2025) siang.
Dalam sidang tersebut pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani menggugat hasil Pilbup Manggarai Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Christo-Richardus mempersoalkan Cabup nomor urut 2, Edistasius Endi, merupakan mantan terpidana kasus judi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Mario-Richard, Muhammad Asrun yang mengatakan cabup Edistasius tidak mengumumkan kepada publik pernah menjadi terpidana kasus judi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa pemilukada Manggarai Barat ini sejak awal telah dirusak oleh cara-cara yang tidak fair dengan pelanggaran yang bersifat sistematis dan masif oleh KPU. Bahwa KPU sebagai termohon meloloskan calon bupati atau pihak terkait 02 padahal tidak memenuhi syarat, tidak mencantumkan, mengumumkan latar belakangnya sebagai eks narapidana perkara judi,” kata Asrun.
“Bahwa diketahui saudara Edistasius Endi, selaku calon Bupati pasangan calon nomor 2 adalah mantan narapidana dalam tindak pidana Pasal 303 KUHP,” sambungnya.
Padahal, kata dia, setiap mantan terpidana harus mengumumkan statusnya saat mencalonkan diri di Pilkada. Dia mengatakan KPU seharusnya menyatakan pencalonan Edistasius-Yulianus Weng tidak memenuhi syarat.
“Bahwa berdasarkan fakta hukum dari Calon Bupati Manggarai Barat Nomor Urut 02 tersebut, maka seharusnya KPU Kabupaten Manggarai Barat tidak meloloskan yang bersangkutan sebagai Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






