INFOLABUANBAJO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan Golo Welu–Orong. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari, terhitung sejak 9 September 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Manggarai Barat, Vendy, menjelaskan empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FSP dan PS selaku konsultan pengawas, serta SB sebagai Direktur PT. PCM yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana. Dari keempatnya, hanya tiga yang hadir saat penetapan, sementara SB akan dijadwalkan pemanggilan ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







