Menurut Vendy, kasus ini merugikan negara hingga Rp1,83 miliar. Modus yang digunakan para tersangka adalah mengurangi kualitas dan kuantitas volume pekerjaan proyek. Proyek rekonstruksi jalan tersebut dikerjakan oleh PT. PCM melalui kontrak tahun anggaran 2021 senilai Rp11,77 miliar dan tahun anggaran 2022 senilai Rp12,48 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







