Komentar serupa disampaikan Didi Agas, “Sebelum ada TNK, warga sudah tinggal di situ. Sekarang karena TNK terkenal, warga malah digusur dengan alasan tanah negara.”
Persoalan Lama: Hak Adat dan Status Tanah di TNK
Kontroversi ini kembali membuka perdebatan lama tentang status tanah dan hak tinggal masyarakat adat di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.
Sejak TNK ditetapkan sebagai kawasan konservasi pada awal 1980-an, masyarakat adat di Pulau Komodo, Rinca, dan Papagarang terus memperjuangkan pengakuan hak mereka atas tanah leluhur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa warga mengaku masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meski kini pemerintah daerah menyebut kawasan tersebut tanah negara.
Aktivis Marta Muslin Tulis Kecam Ucapan Leli Rotok: “Masyarakat Pulau Komodo Sudah Ada Sebelum Negara Ini Ada”
Aktivis Pemerhati Taman Nasional Komodo (TNK), Marta Muslin Tulis, mengecam keras pernyataan Maria Yuliana Rotok, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, yang menyebut masyarakat di kawasan TNK sebagai “penumpang di tanah negara”.
Menurut Marta, yang akrab disapa Ica Tulis, pernyataan Leli Rotok tersebut sangat menyakitkan hati masyarakat tiga desa yang tinggal di dalam kawasan TNK. Ia menegaskan bahwa masyarakat selama ini tetap membayar pajak, berbanding terbalik dengan pernyataan Yuliana Rotok.
“Kalau benar ucapan beliau, seharusnya ada klarifikasi. Sebab masyarakat punya bukti kwitansi pembayaran pajak. Jadi jangan asal bilang mereka numpang dan tidak perlu bayar pajak,” tegas Ica, Selasa (14/10/2025).
Ica mempertanyakan transparansi pengelolaan pajak di Bapenda jika benar masyarakat sudah membayar namun tidak tercatat secara resmi.
“Kalau ada bukti bayar, lalu kepalanya bilang mereka tidak perlu bayar karena numpang, kemana uang yang mereka bayar itu? Logikanya, berarti tidak tercatat toh?” ujarnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut, aktivis yang selama ini aktif mendampingi warga di kawasan TNK itu meminta Yuliana Rotok untuk mempelajari sejarah masyarakat Pulau Komodo dan desa-desa sekitarnya.
“Ibu Lely kan baru di Labuan Bajo. Dia juga harus baca sejarah. Negara ini belum ada, masyarakat Pulau Komodo sudah ada duluan. Masuknya pemerintah ke kawasan TNK juga atas persetujuan masyarakat tiga desa itu. Jadi Ibu Lely ini kurang update, tidak baca sejarah,” sindirnya.
Ica menilai pernyataan Yuliana Rotok bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, ia mendesak agar Bapenda Manggarai Barat diperiksa terkait potensi ketidaktertiban administrasi pajak.
“Yang perlu diperiksa itu kantornya, Bapenda. Karena masyarakat masih punya bukti pembayaran pajak. Jangan sampai ada uang yang tidak tercatat,” tutupnya.
Publik Menunggu Klarifikasi Leli Rotok
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Bapenda Manggarai Barat, Leli Rotok, terkait pernyataan tersebut.
Masyarakat berharap ia dapat memberikan penjelasan terbuka untuk mencegah kesalahpahaman yang lebih luas. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






