“Saya tidak menyebut nama desa. Waktu itu pertanyaannya soal masyarakat di kawasan TNK, jadi saya fokus pada substansi tentang pungutan pajak,” terangnya.
Terkait beredarnya kwitansi bukti pembayaran pajak dari warga yang tinggal di dalam kawasan TNK di media sosial, Lely meminta agar bukti tersebut diteliti lebih lanjut.
“Kalau ada kwitansi pembayaran pajak, kita harus teliti dulu nomor objek pajaknya, lokasinya di mana, dan siapa wajib pajaknya. Jika ternyata berada dalam kawasan TNK, maka SPPT-nya harus dihapus dan pajak yang sudah dibayar bisa dikembalikan kepada wajib pajak (restitusi pajak),” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Daerah Manggarai Barat telah bersinergi dengan pemerintah desa untuk melakukan pendataan ulang dan pemutakhiran data objek pajak, agar tidak terjadi kekeliruan penerbitan SPPT di wilayah yang termasuk dalam kawasan TNK.
“Kami terus melakukan pemutakhiran data agar tidak ada lagi SPPT yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Melalui klarifikasi ini, Lely berharap publik dapat memahami konteks sebenarnya dari pernyataannya, dan tidak lagi menafsirkan seolah dirinya menyebut masyarakat yang tinggal di kawasan TNK “menumpang” di tanah negara. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






