INFOLABUANBAJO.ID — Pembangunan Hotel St. Regis Labuan Bajo terancam gagal dilanjutkan karena terseret masalah lahan.
Proyek yang telah dilakukan Ground breaking oleh mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat tersebut diduga berdiri di atas lahan sengketa.
Rencananya hotel tersebut akan beroperasi mulai tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun media ini, lokasi hotel tersebut milik alm. Ibrahim Hanta.
Ahli Waris Ibrahim Hanta mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada St. Regis.
“Konon, PT Mahanaim Group pemilik Hotel St Regis Labuan Bajo membeli tanah seluas 40 H yang berlokasi di Keranga tersebut dari Nikolaus Naput. Notaris Billy Yohanes Ginta mengukuhkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli melalui akta nomor 05 tertanggal 29 Januari 2024,” kata Florianus Surion, salah satu tokoh masyarakat di Labuan Bajo yang ditemui media ini. Sabtu, (15/6) siang.
“Sulit dijelaskan ketika ada orang yang mengklaim tanah seluas 40 Ha tanpa ada alas hak yang jelas. Apalagi kalau tanah terseut hasil pemberian ulayat. Nikolaus Naput itu bukan warga asli Labuan Bajo, bukan juga keturunan Dalu Ngorang. Darimana Nikolaus Naput mendapatkan tanah seluas itu,” kata pria yang diakrab disapa Fery Adu.
Fery menyebut ada peran Badan Pertanahan Labuan Bajo dalam sengkarut kepemilikan tanah tersebut.
“Bahwa ketika pihak akta notaris yang dalam hal ini sebagai pejabat pembuat akta PPJB antara penjual Niko Naput dan pembeli yang terjadi tahun 2014 jauh setelah kejati NTT melakukan upaya hukum tanah Pemda Torolema Batu Kalo Keranga hal yang sunguh aneh PPJB 40 Ha tidak tersentuh? Sangat kuat dugaan bahwa lahan yang di mana bangun Hotel St Regist adalah lahan yang dibeli oleh St. Regist dari Niko Naput yang mana dalam fakta persidangan diperlihatkan para saksi bahwa surat warkah alas hak (surat pelepasan dari fungsionaris adat ngggorang) yang dimiliki Niko Naput dibatalkan oleh dengan terdapat tanah Pemda (yayasan yang akan dibangun sekolah perikanan),” jelas Fery.
Dalam penelusuran media ini didapati sebuah surat pembatalan penyerahan tanah yang kemudian diterbitkan dua SHM milik keluarga Niko Naput.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






