Meski demikian, Fraksi Harapan Baru mengingatkan agar penyusunan Ranperda tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah daerah diminta membuka ruang partisipasi publik agar regulasi yang dihasilkan memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Pemerintah perlu memastikan adanya public hearing dan melibatkan civil society agar peraturan ini benar-benar berpihak pada masyarakat,” tegas Fraksi Harapan Baru.
Sidang paripurna tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Sekretaris Daerah, serta sejumlah pejabat daerah. Pandangan umum Fraksi Harapan Baru itu ditandatangani oleh Inocentius bersama Sekretaris Fraksi Hasanudin, dan empat anggota lainnya: Rofinus Rahmat, Bernardus Ambat, Antonius Aron, serta Anselmus Jebarus. ***
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






