Ia juga memastikan bahwa laporan tersebut tidak akan dicabut dan masih berpotensi berkembang, termasuk kemungkinan penambahan pasal lain apabila ditemukan unsur pidana tambahan selama proses penyelidikan.
Sementara itu, pihak Emiliana Helni melalui kuasa hukumnya, Hipatios Wirawan, sebelumnya telah membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menyebut pinjaman yang diberikan kepada Ivon Burhan murni tanpa bunga dan didasarkan pada rasa kepercayaan.
Wira juga mengklaim bahwa total pinjaman yang diberikan mencapai Rp64 juta, dengan sisa utang yang belum dibayar sebesar Rp50,4 juta. Ia menegaskan tidak ada niat untuk mencari keuntungan dari pinjaman tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun di tengah bantahan itu, narasi yang berkembang di publik justru semakin mengarah pada aspek hukum, terutama terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Pengamat menilai, kasus ini bisa menjadi preseden penting bahwa penggunaan media sosial dalam konflik pribadi, terlebih menyangkut utang-piutang, berisiko besar berujung pada persoalan hukum.
Apalagi, dalam sejumlah kasus sebelumnya, pasal-pasal dalam UU ITE kerap digunakan untuk menjerat pihak yang dianggap menyebarkan konten merugikan, baik berupa penghinaan maupun pembukaan data pribadi.
Di sisi lain, pihak Ivon Burhan menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian, namun memilih menghentikan sementara pembayaran hingga ada kepastian hukum.
“Klien kami tetap punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Tapi saat ini kami fokus pada proses hukum karena angka utang terus berubah dan itu kami duga sebagai bentuk penipuan dan pemerasan,” pungkas Aldri.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik di Labuan Bajo, menunggu bagaimana langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







