Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026 - 20:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Suami, anak-anak, dan keluarga besar ikut menanggung beban akibat makian dan penyebaran data pribadi tersebut,” ungkapnya.

Versi Terlapor: Tidak Ada Niat Jahat

Di sisi lain, kuasa hukum EH, Hipotius Wirawan, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa tidak ada bunga dalam pinjaman yang diberikan kepada IB.

Menurutnya, terdapat dua jenis pinjaman, yakni pinjaman langsung sebesar Rp37 juta yang disebut tanpa bunga, serta pinjaman melalui transfer dengan nominal bervariasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyebut bahwa tindakan memviralkan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.

“Klien kami hanya menjalankan apa yang telah disepakati. Bahkan ada bukti video bahwa pihak peminjam menyetujui hal tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Separuh Lebih Anggaran Proyek Irigasi Wae Kaca di Lembor Selatan Jadi Kerugian Negara, 2 Tersangka Dijebloskan ke Tahanan

Rekannya, Sintus Jemali, menambahkan bahwa dalam perspektif hukum, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana.

Ia mengutip prinsip hukum volenti non fit iniuria, yang berarti seseorang yang telah menyetujui risiko tidak dapat mengklaim dirinya dirugikan.

“Kalau sudah ada persetujuan, maka unsur kerugian menjadi dipertanyakan. Di sini juga tidak ada niat jahat (mens rea) dari klien kami,” katanya.

Proses Hukum Berjalan

Meski masing-masing pihak memiliki versi berbeda, kasus ini kini berada dalam penanganan aparat kepolisian. Penyidik Polres Manggarai Barat akan mendalami bukti dan keterangan dari kedua belah pihak untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi.

Baca Juga:  Langkah Pelarian Penculik Kepala Bank Terhenti di Labuan Bajo

Kuasa hukum IB memastikan bahwa laporan tidak akan dicabut dan akan terus dikawal hingga tuntas.

“Klien kami tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, tetapi proses hukum harus berjalan karena ini sudah menyangkut harga diri dan hukum,” pungkas Aldri.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait batasan hukum dalam penagihan utang dan penggunaan media sosial yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana serius.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan
Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan
LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana
LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah
Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?
Klarifikasi Emiliana Helni Lewat Kuasa Hukum, Bantah Tuduhan Bunga Tinggi, Berikut Penjelasannya
Kasus Emiliana Helni Makin Panas, Kuasa Hukum IB Sebut Ada Dugaan Penipuan ke Publik
AWSTAR Bantah Keras Isu Penganiayaan Driver Grab di Labuan Bajo, Sebut Hanya Salah Paham Zonasi

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:33 WITA

Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti

Minggu, 26 April 2026 - 15:07 WITA

Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WITA

Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:34 WITA

LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?

Berita Terbaru

Guru Datangi Rumah Siswa Sakit, Pastikan Tetap Ikut Ujian AAS 2026

Pendidikan

Guru Datangi Rumah Siswa Sakit, Pastikan Tetap Ikut Ujian AAS 2026

Sabtu, 25 Apr 2026 - 18:18 WITA