“Suami, anak-anak, dan keluarga besar ikut menanggung beban akibat makian dan penyebaran data pribadi tersebut,” ungkapnya.
Versi Terlapor: Tidak Ada Niat Jahat
Di sisi lain, kuasa hukum EH, Hipotius Wirawan, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa tidak ada bunga dalam pinjaman yang diberikan kepada IB.
Menurutnya, terdapat dua jenis pinjaman, yakni pinjaman langsung sebesar Rp37 juta yang disebut tanpa bunga, serta pinjaman melalui transfer dengan nominal bervariasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyebut bahwa tindakan memviralkan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.
“Klien kami hanya menjalankan apa yang telah disepakati. Bahkan ada bukti video bahwa pihak peminjam menyetujui hal tersebut,” ujarnya.
Rekannya, Sintus Jemali, menambahkan bahwa dalam perspektif hukum, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana.
Ia mengutip prinsip hukum volenti non fit iniuria, yang berarti seseorang yang telah menyetujui risiko tidak dapat mengklaim dirinya dirugikan.
“Kalau sudah ada persetujuan, maka unsur kerugian menjadi dipertanyakan. Di sini juga tidak ada niat jahat (mens rea) dari klien kami,” katanya.
Proses Hukum Berjalan
Meski masing-masing pihak memiliki versi berbeda, kasus ini kini berada dalam penanganan aparat kepolisian. Penyidik Polres Manggarai Barat akan mendalami bukti dan keterangan dari kedua belah pihak untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi.
Kuasa hukum IB memastikan bahwa laporan tidak akan dicabut dan akan terus dikawal hingga tuntas.
“Klien kami tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, tetapi proses hukum harus berjalan karena ini sudah menyangkut harga diri dan hukum,” pungkas Aldri.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait batasan hukum dalam penagihan utang dan penggunaan media sosial yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana serius.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







