Masalah Tanah Semakin Membara di Labuan Bajo, Asal-usul Ramang dan Syair Dipertanyakan

- Redaksi

Rabu, 19 Juni 2024 - 10:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

INFOLABUANBAJO.ID – Pengangkatan dan penyematan Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai fungsionaris adat ulayat Nggorang menuai penolakan warga ulayat Nggorang. Bahkan sejumlah Tokoh adat dan praktisi hukum ikut menolak penyematan jabatan fungsionaris adat kepada Ramang Ishaka dan Muhamad Syair.

Menariknya penolakan masyarakat ulayat Nggorang ini terhadap Ramang Ishaka dan Muhamad Syair disertai dengan mengobok-obok soal asal-usul munculnya jabatan fungsionaris adat.

Hal ini dilakukan setelah melihat kiprah Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair yang diduga menjadi pemicu konflik tanah di Labuan Bajo dan selalu luput dari jeratan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat ulayat Nggorang menilai jabatan fungsionaris adat justeru membuat para pihak ini menjadi kebal hukum dan merasa bebas mutlak untuk menguasai tanah-tanah di Labuan Bajo atas nama Ahli Waria ulayat Nggorang.

Jabatan fungsionaris adat ini menjadikan satu keluarga ini secara terus menerus diagung-agungkan baik oleh Pemerintah Manggarai Barat, Pengadilan, dan aparat penegak hukum (APH) yang menempatkan mereka sebagai saksi kunci, ahli waris, dan pribadi yang punya hak mutlak dalam menguasai, membagi, hingga menata tanah di Wilayah Manggarai Barat dalam konteks Labuan Bajo.

Maraknya kasus tanah yang melibatkan para mafia tanah di Labuan Bajo justeru diduga dipicu oleh masih diakuinya dan dibiarkannya jabatan fungsionaris adat ulayat Nggorang yang menempatkan Haji Ramang Ishaka dan Syair dalam posis kunci pemangku jabatan Ahli Waris Dalu. Padahal “Dalu” itu jabatan pemerintahan namun bukanlah fungsionaris adat.

Baca Juga:  Pemuda Labuan Bajo Soroti Video Viral Puncak Waringin: Tindakan Main Hakim Sendiri Tidak Dapat Dibenarkan

Berbicara kepada Info Labuan Bajo, pada 15 Juni 2024 lalu, Praktisi Hukum di Manggarai Barat, Edu Gunung misalnya justeru memberikan pertanyaan kritis kepada Haji Ramang Ishaka soal pemahamannya mengenai apa itu fungsionaris adat. Hal itu dikatakan Edu Gunung lantara peran Haji Ramang dalam setiap kasus tanah yang selalu mengakui dirinya sebagai fungsionaris adat ulayat Nggorang.

“Secara filosofi, Haji Ramang mengerti tidak yang dinamakan fungsionaris adat? Dia mengerti tidak secara filosofi? Yang kedua ungkapan ungkapan adat Manggarai, secara filosofia dia paham tidak, kita ambil contoh saja makna “kapu manuk lele tuak”? Dia paham tidak makna dari filosofis itu?,” ujar anak dari alm Dance Turuk saat ditemui di Labuan Bajo pada Sabtu, 15 Juni 2024 di kediamannya di Wae Kesambi.

Dengan tegas, Edu menjelaskan bahwa sesungguhnya Haji Ramang Ishaka bukanlah keturunan asli Manggarai. Silsilah keturunan Haji Ramang Ishaka justeru membukan keran informasi yang mengejutkan bahwa ayah dari Haji Ramang Ishaka, Ishaka bukanlah anak dari Dalu Bintang selaku “Dalu” ulayat Nggorang.

“Kalau orang tidak dilahirkan dari budaya itu, “ici tanah” itu, dia tidak memahami. Dan itu tidak menggetarkan hatinya ketika kalimat itu “kapu manuk lele tuak” diungkapkan. Haji Ramang inikan bukan turunan Manggarai asli mereka. Bahasa mereka setiap hari itu bahasa Bima dan bahasa Bajo. Kalaupun mereka berbahasa Manggarai ya karena mereka berbaur dengan orang Manggarai. Coba ditelusuri sejarahnya. Dan Bapak Ishaka itu orang tua mereka dari mana? asal usul mereka dari mana? Kenapa kok dia dianggap “Dalu” sebagai fungsionaris adat,” ujarnya.

Baca Juga:  Konstatering Lahan di Menjerite Pasir Panjang Berjalan Mulus, Penggugat Beber Kronologis Sengketa

Menariknya, Edu juga menjelaskan bahwa Hakumustafa bukanlan fungsionaris adat sebagaimana yang diakui oleh sebagian pihak. Menurutnya, Hakumustafa hanyalah “Kepala Hamente(kepala kampung) atau kepala Desa.

“Karena setahu saya, setahu saya sebenarnya Hakumustafa ini sebenarnya bukan fungsionaria adat yang berurusan masalah tanah. Dia itu dulu hanya sebagai kepala Hamente. Atau sekarang sama dengan kepala Kampung atau Kepala Desa,” ujarnya.

Kalau Bapak Hakumustafa dia memang itu dulu Tu,a Golo. Tu,a Golo di Nggorang. Dia dulu tinggal di Nggorang dia sebagai Tua Golo. Kemudian dia pindah ke Labuan Bajo bawa jabatan itu ke sini (Labuan Bajo). Jabatan itu bawa ke sini. Saya tidak tahu bagaimana dalam prakteknya sehingga Ishaka ini sebagai Dalu dan Haku Mustafa ini Dalu Wakil. Ini namanya hantam kromo kalau dalam bahasa Jawa. Artinya ala bisa karena biasa sehingga menjadi anggapan (sebagai Dalu),” ujarnya.

Berita Terkait

Dugaan Premanisme di Labuan Bajo: Pria Ngaku “Preman” Ancam Bunuh Pengunjung Warung Makan Tanpa Sebab
Uang Puluhan Juta Milik Warga Labuan Bajo Diduga Ditipu KSP Obor Mas, Kasus Sudah 2 Tahun
Meski Kerap Mencaci di Medsos, Oknum Guru di Ruteng Justru Dapat Apresiasi Pastor dan Kepala Sekolah, Netizen Bereaksi
Digerebek di Siang Bolong! Dua Pemuda di Labuan Bajo Tertangkap, Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok
Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat
Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun
Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan
Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:27 WITA

Dugaan Premanisme di Labuan Bajo: Pria Ngaku “Preman” Ancam Bunuh Pengunjung Warung Makan Tanpa Sebab

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:23 WITA

Uang Puluhan Juta Milik Warga Labuan Bajo Diduga Ditipu KSP Obor Mas, Kasus Sudah 2 Tahun

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:48 WITA

Meski Kerap Mencaci di Medsos, Oknum Guru di Ruteng Justru Dapat Apresiasi Pastor dan Kepala Sekolah, Netizen Bereaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:32 WITA

Digerebek di Siang Bolong! Dua Pemuda di Labuan Bajo Tertangkap, Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WITA

Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat

Berita Terbaru

Hak Jawab Polda NTT atas Pemberitaan Dugaan Kekerasan Wartawan di NTT (Gambar: Ilustrasi)

Breaking News

Hak Jawab Polda NTT atas Pemberitaan Dugaan Kekerasan Wartawan di NTT

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:38 WITA