Diduga Mencuri Data Pribadi, Seorang WNA Asal Swiss di Labuan Bajo Diseret ke Polisi

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

D. Ediyanto M. Silalahi, SH Kuasa Hukum dari Fanni Lauren Christie

D. Ediyanto M. Silalahi, SH Kuasa Hukum dari Fanni Lauren Christie

INFOLABUANBAJO.ID – Salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinisial LS dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, NTT lantaran diduga mencuri data pribadi berupa nomor dan sertifikat tanah milik Fanni Lauren Christie.

D. Ediyanto M. Silalahi, SH Kuasa Hukum dari Fanni Lauren Christie mengatakan kasus pencurian dokumen pribadi milik kliennya sudah pernah dilakukan aduan masyarakat ke Polres Manggarai Barat pada Bulan April 2024 lalu.

“Kami sudah melakukan Dumas pada bulan April 2024 lalu, terus ditindaklanjuti hari ini dengan Laporan Polisi dan laporan terkait dengan Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan LS sebagai terlapor,” ungkap Edianto saat ditemui oleh awak media di Mako Polres Manggarai Barat, Selasa (23/7/2024).

“Jadi hari ini kita lihat perkembangan di Polres karena sudah terlalu lama proses saya di Polres sehingga pada hari ini kita hadir disini untuk menindaklanjuti seperti apa arahan dari pihak polres supaya bisa dijalankan dengan baik secara hukum,” lanjutnya.

Edyanto mengatakan LS selaku terlapor ini adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss. Ia pun berharap agar pihak Polres Manggarai Barat segera memanggil LS untuk memberikan keterangan terkait dengan data pribadi yang dimiliki oleh kliennya.

“Terlapor LS ini orang Swiss jadi itu yang kita tunggu, harapan kita LS ini dipanggil untuk memberikan keterangan di Polres Manggarai Barat. Jadi kita tunggu aja hasil penyelidikan, penyidikan dari Polres nantinya,” ungkapnya.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Disebut 'Tolol' Usai Bagikan Berita, Jurnalis di Labuan Bajo Polisikan Guru ASN P3K

Adyanto membeberkan masalah terkait data pribadi yang dimiliki oleh kliennya setelah ada gugatan dari LS yang menyebutkan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya, sementara hubungan dengan SHM yang dijual oleh kliennya yaitu tiga bidang tanah tidak ada.

“Karena ada digugatannya dia (LS) menyebutkan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik klien saya, sementara hubungan dengan gugatannya dia yang dijual oleh klien saya adalah Tiga (3) bidang sertifikatnya ada. Namun dituangkan disana sebagai ganti rugi milik dari klien saya secara keseluruhan dan data itu dari siapa ada beberapa sertifikat itu,” ucapnya.

Berita Terkait

Terkuak, Rekam Jejak Emiliana Helni, Ternyata Pernah Divonis Penjara, Ini Kasusnya
Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat
Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:32 WITA

Terkuak, Rekam Jejak Emiliana Helni, Ternyata Pernah Divonis Penjara, Ini Kasusnya

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WITA

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Berita Terbaru