Dilaporkan Ormas ke Polda NTT, Romo Patris Balas Pedas: ‘Katolik Juga Pernah Disebut Sesat!’

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 21:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilaporkan Ormas ke Polda NTT, Romo Patris Balas Pedas: 'Katolik Juga Pernah Disebut Sesat!'

Dilaporkan Ormas ke Polda NTT, Romo Patris Balas Pedas: 'Katolik Juga Pernah Disebut Sesat!'

INFOLABUANBAJO.ID — Seorang imam Katolik, Romo Patris Allegro, dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh organisasi masyarakat NTT Bersatu atas dugaan penistaan terhadap ajaran Agama Protestan. Laporan tersebut didasarkan pada pernyataan Romo Patris yang dinilai menyinggung keyakinan umat Protestan.

Menanggapi laporan tersebut, Romo Patris memilih bersuara melalui akun Facebook pribadinya. Dalam unggahannya, ia menanggapi permintaan agar dirinya meminta maaf atas ucapannya yang menyebut ajaran Protestan bukan ajaran Kristus.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Rp802 Juta, Sosok ASN di Manggarai Barat Jadi Tersangka

“Maaf karena mengatakan bahwa ajaran Protestan bukan ajaran Kristus? Maka silakan, tolong minta juga seluruh Protestan minta maaf kepada Gereja Katolik karena pernah berkata Katolik sesat, Maria berhala, Ekaristi palsu, Paus Antikristus,” tulisnya, Sabtu (2/8).

Romo Patris kemudian melanjutkan sindirannya dengan mengusulkan ide festival permintaan maaf antar denominasi.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat
Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WITA

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA