Dugaan Politik Uang Tim Edi-Weng, Penjara Maksimal 6 Tahun dan Denda 1 Milyar Jika Terbukti

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 10:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOLABUANBAJO.ID — Kasus dugaan politik uang yang dilakukan salah satu tim sukses pasangan calon pilkada Manggarai Barat nomor urut 2 Edistasius Endi-Yulianus Weng yakni Andi Mama semakin hangat diperbincangkan publik.

Dugaan politik uang yang dilakukan anggota DPRD Manggarai Barat tersebut dibongkar oleh salah satu warga Bari, Macang Pacar bernama Abdul Rasyid Ibrahim (70).

Andi Mama adalah politisi PKS, salah satu partai politik pengusung paket Edi-Weng di pilkada Manggarai Barat 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Bari, Macang Pacar bernama Abdul Rasyid Ibrahim (70) menceritakan jika Andi Mama memberikan uang 400 ribu rupiah kedapa dirinya pada Kamis 21 November 2024 lalu.

Baca Juga:  Perkokoh Kebangsaan, Julie Laiskodat Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Manggarai Barat

Kasus dugaan politik uang yang dilakukan Mama ini sedang ditelusuri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai Barat.

Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria Seriang mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan penelusuran terkait kasus ini.

Lantas bagaimana Undang-Undang mengatur sanksi bagi pelaku tindak pidana politik uang?

Dirangkum dari sejumlah sumber, dijelaskan bahwa politik uang (money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Baca Juga:  Jelang Ulang Tahun, Demokrat Mabar Sumbang Semen ke Masjid dan Kapela

Sanksi Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada

Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Berita Terkait

Akbar Tanjung Soroti Pentingnya Rekam Jejak dan Nilai Sosial-Profetik dalam Memilih Kepala Desa
Demokrasi Tak Boleh Mati, Bawaslu Manggarai Konsolidasi di Masa Senyap Pemilu
Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai
Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan
Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru
Fraksi Demokrat Soroti Wewenang Penjabat Kades di Rancangan Pembentukan 31 Desa Baru Manggarai Barat
Paus Leo XIV Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan, Ini yang Dibahas Kedua Pemimpin
DPD NasDem Manggarai Barat Klarifikasi Soal Sekretariat, Dana Banpol, dan Isu PAW

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 14:52 WITA

Akbar Tanjung Soroti Pentingnya Rekam Jejak dan Nilai Sosial-Profetik dalam Memilih Kepala Desa

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:26 WITA

Demokrasi Tak Boleh Mati, Bawaslu Manggarai Konsolidasi di Masa Senyap Pemilu

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:13 WITA

Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai

Senin, 1 Desember 2025 - 22:49 WITA

Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan

Rabu, 12 November 2025 - 19:50 WITA

Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA