Dugaan Politik Uang Tim Edi-Weng, Penjara Maksimal 6 Tahun dan Denda 1 Milyar Jika Terbukti

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 10:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOLABUANBAJO.ID — Kasus dugaan politik uang yang dilakukan salah satu tim sukses pasangan calon pilkada Manggarai Barat nomor urut 2 Edistasius Endi-Yulianus Weng yakni Andi Mama semakin hangat diperbincangkan publik.

Dugaan politik uang yang dilakukan anggota DPRD Manggarai Barat tersebut dibongkar oleh salah satu warga Bari, Macang Pacar bernama Abdul Rasyid Ibrahim (70).

Andi Mama adalah politisi PKS, salah satu partai politik pengusung paket Edi-Weng di pilkada Manggarai Barat 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Bari, Macang Pacar bernama Abdul Rasyid Ibrahim (70) menceritakan jika Andi Mama memberikan uang 400 ribu rupiah kedapa dirinya pada Kamis 21 November 2024 lalu.

Baca Juga:  Jalan Rusak, Pendistribusian Logistik Pilkada Manggarai Barat Butuh Perjuangan

Kasus dugaan politik uang yang dilakukan Mama ini sedang ditelusuri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai Barat.

Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria Seriang mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan penelusuran terkait kasus ini.

Lantas bagaimana Undang-Undang mengatur sanksi bagi pelaku tindak pidana politik uang?

Dirangkum dari sejumlah sumber, dijelaskan bahwa politik uang (money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Baca Juga:  Pencalonan Edi Endi di Pilkada Manggarai Barat Tidak Memenuhi Syarat, Paslon Mario-Richard Minta MK Diskualifikasi

Sanksi Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada

Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Berita Terkait

Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai
Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan
Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru
Fraksi Demokrat Soroti Wewenang Penjabat Kades di Rancangan Pembentukan 31 Desa Baru Manggarai Barat
Paus Leo XIV Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan, Ini yang Dibahas Kedua Pemimpin
DPD NasDem Manggarai Barat Klarifikasi Soal Sekretariat, Dana Banpol, dan Isu PAW
Polemik Dana Banpol, Kesbangpol Manggarai Barat Mengaku Bingung Soal Status Kantor DPD NasDem
Dugaan Penyimpangan Dana Banpol Bayangi DPD NasDem Manggarai Barat: Kantor Tak Jelas, Dana Ratusan Juta Tetap Cair

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:13 WITA

Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai

Senin, 1 Desember 2025 - 22:49 WITA

Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan

Rabu, 12 November 2025 - 19:50 WITA

Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru

Rabu, 12 November 2025 - 18:56 WITA

Fraksi Demokrat Soroti Wewenang Penjabat Kades di Rancangan Pembentukan 31 Desa Baru Manggarai Barat

Minggu, 9 November 2025 - 13:54 WITA

Paus Leo XIV Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan, Ini yang Dibahas Kedua Pemimpin

Berita Terbaru