INFOLABUANBAJO.ID — Kasus dugaan politik uang yang dilakukan salah satu tim sukses pasangan calon pilkada Manggarai Barat nomor urut 2 Edistasius Endi-Yulianus Weng yakni Andi Mama semakin hangat diperbincangkan publik.
Dugaan politik uang yang dilakukan anggota DPRD Manggarai Barat tersebut dibongkar oleh salah satu warga Bari, Macang Pacar bernama Abdul Rasyid Ibrahim (70).
Andi Mama adalah politisi PKS, salah satu partai politik pengusung paket Edi-Weng di pilkada Manggarai Barat 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Bari, Macang Pacar bernama Abdul Rasyid Ibrahim (70) menceritakan jika Andi Mama memberikan uang 400 ribu rupiah kedapa dirinya pada Kamis 21 November 2024 lalu.
Kasus dugaan politik uang yang dilakukan Mama ini sedang ditelusuri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai Barat.
Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria Seriang mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan penelusuran terkait kasus ini.
Lantas bagaimana Undang-Undang mengatur sanksi bagi pelaku tindak pidana politik uang?
Dirangkum dari sejumlah sumber, dijelaskan bahwa politik uang (money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
Sanksi Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada
Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






