Kasus ini menyeruak setelah 13 turis asal Amerika Serikat dan 7 wisatawan lokal mengeluhkan pelayanan dari GTAT. Para wisatawan diketahui telah membayar lunas biaya perjalanan sebesar Rp 101.300.000 untuk paket wisata selama tiga hari dua malam ke Pulau Komodo dengan menggunakan kapal FSK.
Namun, pihak kapal—yakni Zada Ulla—sempat menolak memberangkatkan tur karena GTAT belum membayar uang muka. Meskipun akhirnya tur tetap dijalankan, pihak kapal belum menerima sisa pembayaran yang dijanjikan.
Asita Imbau Wisatawan Gunakan Agen Resmi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi kasus ini, Asita NTT mengimbau para wisatawan, baik domestik maupun internasional, untuk lebih berhati-hati dan memastikan hanya menggunakan jasa agen perjalanan wisata yang telah memiliki legalitas dan terdaftar resmi.
“Pastikan agen travel yang digunakan memiliki izin usaha dan terdaftar di Asita atau asosiasi resmi lainnya. Ini penting demi keamanan dan kenyamanan perjalanan wisata,” tegas Oyan. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kompas.com
Halaman : 1 2







