INFOLABUANBAJO.ID – Anggota DPRD Largus Nala atau Arlan Nala mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai membatalkan kebijakan yang mensyaratkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat pendaftaran siswa baru. Menurut dia, aturan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga itu telah mengorbankan hak fundamental anak atas pendidikan hanya demi mengejar target pendapatan daerah.
Arlan, politikus dari Fraksi Partai Demokrat, menilai kebijakan tersebut salah sasaran. Ia memisahkan secara tegas antara kewajiban orang tua dan hak anak. “Pajak adalah tanggung jawab orang tua, sementara pendidikan merupakan hak dari anak-anak,” katanya di Manggarai, Jumat, (27/6). “Keduanya bukan sesuatu yang memiliki hubungan langsung.”
Kritik serupa datang dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD Manggarai, Aleksius Armanjaya. Ia menyebut Pemkab Manggarai telah mencampuradukkan dua hal yang berbeda dan berpotensi membunuh masa depan anak-anak. “Pendidikan itu hak asasi setiap anak. Membayar pajak bukan kewajiban anak,” ujar Aleksius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Aleksius, jika target PBB tidak tercapai, sanksi seharusnya dijatuhkan kepada aparatur pemerintah yang gagal menjalankan strategi pemungutan, bukan kepada anak usia sekolah. “Aparatur yang tidak mampu seperti ini yang harus diberi sanksi, misalnya tidak mendapatkan gaji atau insentif. Karena dia tidak bekerja,” tegasnya.
Penulis : Ofantri Nero
Editor : Fons Abun
Halaman : 1 2 Selanjutnya






