INFOLABUANBAJO.ID – Anggota DPRD Largus Nala atau Arlan Nala mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai membatalkan kebijakan yang mensyaratkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat pendaftaran siswa baru. Menurut dia, aturan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga itu telah mengorbankan hak fundamental anak atas pendidikan hanya demi mengejar target pendapatan daerah.
Arlan, politikus dari Fraksi Partai Demokrat, menilai kebijakan tersebut salah sasaran. Ia memisahkan secara tegas antara kewajiban orang tua dan hak anak. “Pajak adalah tanggung jawab orang tua, sementara pendidikan merupakan hak dari anak-anak,” katanya di Manggarai, Jumat, (27/6). “Keduanya bukan sesuatu yang memiliki hubungan langsung.”
Kritik serupa datang dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD Manggarai, Aleksius Armanjaya. Ia menyebut Pemkab Manggarai telah mencampuradukkan dua hal yang berbeda dan berpotensi membunuh masa depan anak-anak. “Pendidikan itu hak asasi setiap anak. Membayar pajak bukan kewajiban anak,” ujar Aleksius.

Menurut Aleksius, jika target PBB tidak tercapai, sanksi seharusnya dijatuhkan kepada aparatur pemerintah yang gagal menjalankan strategi pemungutan, bukan kepada anak usia sekolah. “Aparatur yang tidak mampu seperti ini yang harus diberi sanksi, misalnya tidak mendapatkan gaji atau insentif. Karena dia tidak bekerja,” tegasnya.
Ia pun menyarankan pemerintah mengevaluasi ulang strategi penagihan pajak, misalnya dengan menyesuaikan waktu pemungutan dengan kalender panen masyarakat.
Polemik ini bermula dari Surat Edaran Dinas PPO Kabupaten Manggarai Nomor: B/1488/400.3.6.5/VI/2025. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Wensislaus Sedan itu mewajibkan orang tua melampirkan bukti lunas PBB-P2 untuk pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2025/2026.
Dalam surat tersebut, Wensislaus menyatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Manggarai Herybertus Nabit Nomor 2 Tahun 2025. “Berdasarkan diktum keempat Instruksi Bupati, pendaftaran siswa-siswi baru SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi dan pengurusan administrasi lainnya wajib menyertakan bukti pelunasan PBB-P2,” demikian kutipan dari surat edaran tersebut.
Penulis : Ofantri Nero
Editor : Fons Abun