INFOLABUANBAJO.ID – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) untuk mencabut surat edaran yang mewajibkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat pendaftaran siswa baru. Kebijakan itu dinilai tidak tepat dan membatasi hak warga negara atas pendidikan.
“Fraksi Golkar mendesak agar surat edaran itu dicabut dan dibatalkan,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Manggarai, Yoakim Jehati, pada Jumat, 27 Juni 2025.
Desakan itu merespons Surat Edaran Kepala Dinas PPO Manggarai Nomor: B/1488/400.3.6.5/VI/2025. Surat yang diteken oleh Wensislaus Sedan itu mewajibkan orang tua atau wali murid melampirkan bukti pelunasan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat mendaftarkan anak mereka ke sekolah, mulai dari tingkat TK hingga SMP untuk tahun pelajaran 2025/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat edaran tersebut, Dinas PPO menyatakan kebijakan ini mengacu pada Instruksi Bupati Manggarai Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Herybertus Nabit. “Berdasarkan diktum keempat Instruksi Bupati Manggarai. Pendaftaran siswa-siswi baru SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi dan pengurusan administrasi lainnya wajib menyertakan bukti pelunasan PBB-P2,” demikian kutipan dari surat edaran itu.
Penulis : Ofantri Nero
Editor : Fons Abun
Halaman : 1 2 Selanjutnya






