Para jukir yang mengoperasikan alat ini telah mengikuti pelatihan singkat dari Dishub bekerja sama dengan Bank NTT, mitra penyedia layanan perbankan untuk sistem pembayaran non-tunai.
“Setiap juru parkir wajib memahami cara menggunakan aplikasi EDC agar tidak ada kendala dalam pelayanan. Kami latih mereka langsung sebelum turun ke lapangan,” jelas Adrianus.
Sistem kerja jukir diatur dalam dua shift — pagi dan sore. Sebanyak 5 jukir pagi hari menggunakan mesin EDC, sementara 7 jukir sore masih mengandalkan karcis manual selama masa uji coba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peningkatan Pendapatan dan Efisiensi
Uji coba EDC dilakukan selama satu minggu di Pasar Batu Cermin dan Dermaga Biru Kampung Ujung. Dari hasil evaluasi awal, Dishub mencatat adanya peningkatan pendapatan retribusi parkir dibandingkan sistem manual.
“Pendapatan harian rata-rata sebelumnya hanya sekitar Rp100 ribu–Rp120 ribu. Setelah memakai EDC, naik menjadi Rp120 ribu–Rp150 ribu per hari,” ungkapnya.
Selain meningkatkan pendapatan, penggunaan EDC juga dinilai menghemat biaya cetak karcis dan mengurangi potensi kebocoran retribusi.
EDC akan Diperluas ke Sejumlah Titik Parkir
Saat ini Dishub memiliki 7 unit mesin EDC dan sedang menyiapkan beberapa unit tambahan untuk diperluas ke lokasi parkir lainnya, seperti Dermaga Kuliner, Jembatan Biru, Jembatan Pink, Jalan Reklamasi Kampung Air, dan Lapangan Kampung Ujung yang dikelola oleh Perumda Bidadari.
Dalam program ini, setiap juru parkir bekerja 5 jam per hari dan 6 hari dalam seminggu, dengan gaji bulanan sebesar Rp1,6 juta.
“Kami berharap sistem ini bisa diterapkan di seluruh titik parkir di Labuan Bajo dan Lembor agar pengawasan lebih mudah dan PAD meningkat,” tutup Adrianus.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Halaman : 1 2






