Data Lama Masih Dipakai, Transparansi Dipertanyakan
Ketua DPD NasDem, Yopi Widyanti, mengakui bahwa data domisili partainya di Kesbangpol memang masih mencantumkan alamat lama di Patung Caci, Wae Kesambi, meskipun lokasi tersebut kini telah beralih fungsi menjadi toko ritel.
“Ya, data lama kami masih di Patung Caci,” katanya singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penelusuran di situs resmi Infopemilu KPU (infopemilu.kpu.go.id), alamat DPD Partai NasDem Manggarai Barat tercatat di Golo Koe dengan status kantor sewa, yang semakin memperkuat kebingungan publik mengenai domisili resmi partai penerima Banpol tersebut.

Indikasi Pola Nasional: Kasus Serupa Pernah Terjadi
Fenomena serupa bukan hal baru. Pada tahun 2024, pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo dilaporkan ke kejaksaan karena dugaan penyalahgunaan dana Banpol akibat tidak memiliki kantor fisik aktif. Di Surabaya, dugaan pelanggaran serupa bahkan berujung pada pengembalian dana ke kas negara.
Salah satu tokoh pemuda di Labuan Bajo menilai kasus di Manggarai Barat bisa berpotensi sama.
“Kantor partai adalah simbol tanggung jawab administratif. Kalau alamatnya saja tidak jelas, bagaimana publik bisa percaya laporan keuangannya?” ujarnya.
Kegiatan Sosial Tak Menjawab Masalah Utama
Yopi Widyanti menyebut DPD NasDem Manggarai Barat tetap aktif melaksanakan kegiatan sosial, termasuk pemeriksaan kesehatan dan donor darah dalam rangka HUT ke-14 Partai NasDem.
“Kegiatan ini wujud nyata gerakan perubahan kami untuk masyarakat,” ujarnya.
Namun sejumlah pihak menilai kegiatan semacam itu tidak dapat menutupi persoalan administratif dan akuntabilitas dana publik.
“Masalah utamanya bukan pada kegiatan sosial, tetapi pada transparansi keuangan. Partai tidak bisa memakai dana publik tanpa mempertanggungjawabkan keberadaan kantor dan laporan resmi,” tegas salah satu sumber.
Potensi Audit dan Implikasi Hukum
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, persoalan dapat berlanjut pada proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum. Pasalnya, Banpol merupakan dana publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara detail sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Sekecil apa pun ketidaksesuaian data, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat dan berpotensi pidana jika ada unsur penyalahgunaan,” ujarnya.
Publik Menanti Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari DPW NasDem NTT maupun dari Kesbangpol Manggarai Barat mengenai keabsahan domisili sekretariat partai tersebut.
Publik kini menunggu langkah transparan dari DPD NasDem Manggarai Barat untuk membuktikan bahwa dana Banpol yang diterima setiap tahun benar-benar digunakan sesuai aturan, bukan sekadar angka di atas kertas.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Halaman : 1 2







