INFOLABUANBAJO.ID — Perselisihan antara mantan karyawan dan pemilik sebuah warung kuliner di Labuan Bajo memicu polemik di media sosial. Seorang mantan pekerja bernama Ory Glory, yang akrab disapa Glori, mengancam akan melaporkan mantan majikannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai Barat. Ia menilai sejumlah praktik kerja di tempat tersebut tidak adil dan merugikan pekerja.
Ancaman laporan itu muncul setelah Glori mengunggah keluhannya di sebuah grup Facebook komunitas Labuan Bajo. Dalam unggahannya, ia mengaku ingin memperingatkan para pencari kerja agar lebih berhati-hati sebelum menerima pekerjaan di sebuah usaha kuliner yang berlokasi di sekitar kawasan dekat Toko Seragam Jaya dan di depan Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.
Kepada Info Labuan Bajo pada Selasa malam, 10 Maret 2026, Glori mengatakan dirinya awalnya menerima pekerjaan itu karena sedang membutuhkan penghasilan. Ia mendapat informasi dari seorang teman bahwa warung tersebut sedang mencari karyawan untuk menjaga lapak penjualan takjil di kawasan Waterfront Marina Labuan Bajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuannya, ia ditawari gaji Rp1.200.000 per bulan tanpa hari libur.
“Waktu itu saya tidak ada pekerjaan, jadi saya terima saja daripada duduk di rumah,” kata Glori.
Namun setelah bekerja, ia mengaku menemukan berbagai aturan kerja yang menurutnya tidak jelas dan sering berubah. Ia juga menuding pemilik usaha kerap memberhentikan karyawan secara sepihak.
“Dia main pecat orang tanpa alasan. Aturan kerja juga berubah-ubah setiap hari,” tulis Glori dalam unggahannya.
Glori juga menyoroti potongan gaji bagi karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit. Menurutnya, pekerja yang absen karena sakit dikenakan potongan Rp50 ribu per hari.
Ia mencontohkan salah satu rekannya yang hanya menerima sekitar Rp900 ribu setelah bekerja satu bulan karena dua hari tidak masuk kerja akibat sakit.
Selain soal gaji, ia juga mengungkap pengalaman seorang karyawan yang menurutnya diperlakukan tidak layak. Rekannya itu, kata dia, diminta kembali bekerja sehari setelah keluar dari rumah sakit.
“Bayangkan, baru satu hari keluar dari rumah sakit sudah disuruh kerja lagi dan angkat gas 12 kilogram,” ujarnya.
Glori juga mengkritik fasilitas makan yang disebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Menurutnya, karyawan dijanjikan makan dua kali sehari, namun dalam praktiknya makanan baru diberikan menjelang siang.
“Setelah kami kerja baru kami makan. Makan pertama sekitar jam 11 siang, makan berikutnya sekitar setengah tiga sore,” katanya.
Ia juga mengklaim ada pekerja baru yang hanya ditawari gaji Rp500 ribu per bulan selama tiga bulan pertama masa kerja.
Merasa kondisi tersebut tidak adil, Glori mengatakan dirinya mempertimbangkan untuk menempuh jalur resmi.
“Nanti kami akan lapor pemilik warung itu ke Disnakertrans,” ujarnya.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







