Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga laporan tersebut datang dari latar belakang pelapor yang berbeda, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga wartawan.
Laporan pertama diajukan oleh IB, seorang ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Ia melaporkan Emiliana atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor STTLP/44/IV/2026/SPKT tertanggal 1 April 2026. Emiliana diduga melakukan pencemaran nama baik serta menyebarkan data pribadi berupa foto, video, dan identitas KTP melalui media sosial Facebook pada akhir Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penanganan kasus tersebut, Emiliana telah menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat pada Senin, 20 April 2026. Ia diperiksa selama kurang lebih empat jam oleh penyidik.
Sementara itu, laporan kedua datang dari Remi Nahal, seorang wartawan media online Info Labuan Bajo.
Remi melaporkan Emiliana atas dugaan penghinaan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Laporan tersebut resmi diajukan pada Sabtu, 19 April 2026, dan saat ini tengah ditangani di bagian Tipidter Polres Manggarai Barat.
Menurut keterangan Remi, dugaan penghinaan terjadi saat dirinya menghubungi Emiliana melalui aplikasi WhatsApp untuk kepentingan konfirmasi berita.
Namun dalam percakapan tersebut, Emiliana diduga melontarkan sejumlah kalimat yang dianggap merendahkan dan menghina. Tak hanya itu, Emiliana juga disebut membuat unggahan di Facebook yang diduga turut menyerang pribadi Remi.
Merasa dirugikan, Remi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dengan menyertakan bukti percakapan.
“Saya berharap pihak kepolisian segera memanggil yang bersangkutan agar persoalan ini terang dan jelas. Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi juga menyangkut kehormatan profesi wartawan,” tegas Remi.
Tak berhenti di situ, laporan ketiga juga datang dari wartawan lainnya, yakni Ronal Jantur dari media Banera TV.
Ronal melaporkan Emiliana terkait dugaan penghinaan, ancaman, serta pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media sosial dan platform online.
Pihak Polres Manggarai Barat membenarkan telah menerima ketiga laporan tersebut dan memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Manggarai Raya, mengingat Emiliana berprofesi sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Emiliana Helni terkait sejumlah laporan yang ditujukan kepadanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Emiliana Helni terkait kembali mencuatnya kasus lama tersebut.
Kasus ini pun menambah daftar sorotan terhadap sosok Emiliana Helni, yang belakangan dikabarkan juga tengah menghadapi sejumlah persoalan hukum lainnya.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







