INFOLABUANBAJO.ID – Nama Emiliana Helni, seorang guru sekolah dasar di Ruteng kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan hanya karena kasus yang tengah dihadapinya saat ini, tetapi juga rekam jejak lama yang kembali mencuat ke permukaan.
Berdasarkan penelusuran data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ruteng, Emiliana Helni tercatat pernah menjadi terdakwa dalam perkara pidana penipuan dengan nomor 204/Pid.B/2012/PN.RUT.
Perkara tersebut didaftarkan pada 17 September 2012 dan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam data itu, Emiliana Helni alias Emi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan terhadapnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng pada Kamis, 6 Desember 2012. Dalam amar putusan, Emiliana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan),” demikian kutipan amar putusan dalam dokumen resmi pengadilan.
Modus Pengurusan Kredit
Dalam uraian perkara, kasus ini bermula pada Februari 2011. Saat itu, Emiliana Helni diduga menawarkan bantuan pengurusan kredit kepada korban bernama Monika Jeman melalui Koperasi SANGOSAY.
Korban dijanjikan kemudahan pencairan kredit, namun dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan jaminan.
Tak sendiri, Emiliana disebut menjalankan aksinya bersama seorang pria bernama Aloysius Raja alias Wis. Keduanya diduga meyakinkan korban dengan berbagai janji, termasuk menggunakan nama pihak lain agar korban percaya.
Namun, kredit yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban justru mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Saat dimintai pertanggungjawaban, terdakwa disebut tidak memberikan kejelasan bahkan cenderung menghindar.
Dijerat Pasal Penipuan
Atas perbuatannya, Emiliana Helni didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Majelis hakim kemudian menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara. Masa penahanan yang telah dijalani juga diperhitungkan dalam putusan tersebut.
Selain itu, pengadilan menetapkan sejumlah barang bukti berupa surat pernyataan, kwitansi, serta dokumen transaksi uang. Emiliana juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.
Untuk diketahui, saat Emiliana Helni tengah dihadapi proses hukum di Polres Manggarai Barat.
Tak tanggung-tanggung, Emiliana kini harus menghadapi tiga laporan polisi sekaligus yang tengah bergulir di Polres Manggarai Barat.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







