Kasus Mesin Genset Berbuntut Panjang, Kades Golo Sepang Siap Dilaporkan ke Polisi Diduga Hina Wartawan

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 19:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

INFOLABUANBAJO.ID — Diduga mencaci maki dan melecehkan profesi wartawan komodoindonesiapost.com. Kepala Desa Golo Sepang, Saverius Banskoan siap dilaporkan ke Polisi.

Pemimpin umum komodoindonesiapost.com Rio Suryanto mengaku sudah berkoordinasi dengan tim hukumnya untuk membuat laporan polisi.

“Dalam kalimat Kepala Desa itukan ada caci maki ya dan sebut abal abal disitu. Beberapa kalimat lain juga. Kami sudah berkoordinasi dengan tim hukum untuk buat laporam polisi. Rencananya besok siang kita langsung buatkan laporan polisi,” ujar Rio.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rio menambahkan bahwa apa yang dibuat oleh kepala desa itu diduga bagian dari pelecehan terhadap wartawan dan profesi Perss. Kemudian ada dugaan menghalang halangi kerja jutnalistik. Pejabat publik semestinya paham mana dokumen yang bebas publikasi. Inikan soal transparansi informasi publik. Untuk apa kepala desa menutup nutupi. Ada apa ini. Kan begitu,” ujar Rio di Labuan Bajo.

Baca Juga:  Terobos Jalan Baru Dicor Bolak-Balik, Pria Ini Dilaporkan Kontraktor hingga Jadi Tersangka

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika awak media komodoindonesiapost.com
hendak mewawancarai kades Golo Sepang melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) pada Rabu, 13 November 2024 terkait dengan bantuan mesin genset dari Dinas Lingkungan Hidup, Manggarai Barat yang sekarang jadi polemik.

Awalnya wartawan media komodoindonesiapost.com mewawancara Kepala Desa Golo Sepang, Saverius Banskoan dengan mengirim pesan singkat melalui WhastApp. “Sore Pak Kades. Saya mau konfirmasi soal bantuan mesin genset di Golo Sepang. Apakah betul bantuan itu tidak melalui proposal permohonan?”

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Ganja di Labuan Bajo, Pemuda Asal Ndoso Ditangkap Polisi

Pesan ini awalnya dijawab dengan baik oleh Saverius Banskoan. “Untuk bantuan genset di nampar atas dasar proposal dari desa. Berdasarkan asas kebutuhan di kampung nampar. Soal janji saya tidak tau. Karna saya tidak perna mengikuti kegiatan kampanye dari paslon. Trimakasih,” ujar Save.

Kades Sepang ini juga mengaku jika dirinya prihatin karena bantuan mesin Genset ini menjadi polemik.

Berita Terkait

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat
Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WITA

Fakta Baru Kasus Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng Dijerat 3 Laporan Polisi di Manggarai Barat

Selasa, 21 April 2026 - 12:58 WITA

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Emiliana Helni dalam Kasus Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA