Proyek Mawatu Resort Labuan Bajo: Pagari Laut hingga Pakai Pasir Ilegal untuk Reklamasi Pantai

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Tumpukan Pasir Laut yang Hendak Diangkut ke Mawatu Resort (Kiri) - Pagar Laut Untuk Reklamasi Pantai di Mawatu Resort (Kanan). (Foto: Tim Info Labuan Bajo)

Keterangan Foto: Tumpukan Pasir Laut yang Hendak Diangkut ke Mawatu Resort (Kiri) - Pagar Laut Untuk Reklamasi Pantai di Mawatu Resort (Kanan). (Foto: Tim Info Labuan Bajo)

INFOLABUANBAJO.ID — Riak ombak dan hujan gerimis menyambut kami ketika Kamis kemarin mendatangi lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat ‘aktivitas penambangan pasir laut ilegal’ oleh sejumlah nelayan dari Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng Kabupaten Maggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lokasi itu membutuhkan waktu sekitar 17 menit ke arah utara dari kota pariwisata premium Labuan Bajo menggunakan sepeda motor. Dari Pelabuhan Terminal Multipurpose Wae Kelambu hanya membutuhkan waktu 10 menit menggunakan perahu motor. Merujuk aplikasi Maps, pantai itu juga berdekatan dengan pantai bernama Merot.

Di tempat itu masih terlihat jejak bekas tumpukan pasir dengan diameter mencapai dua hingga tiga meter. Tumpukan pasir berwarna putih itu tersebar di beberapa titik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto: Tim Info Labuan Bajo

Tak hanya itu banyak cekungan bekas penggalian mengindikasikan pengambilan pasir laut di tempat itu telah berlangsung.

“Ini sudah lokasinya kemarin mereka ambil, turun saja dulu itu masih ada bekas-bekas tumpukan pasir,” kata pemilik perahu motor yang kami tumpangi menuju lokasi dan meminta namanya tidak disebut.

Dirinya juga memberitahukan bahwa kami datang disaat air laut sedang pasang sehingga tidak melihat lebih banyak bekas pengambilan pasir tersebut. “Coba tadi sebelum air pasang ke sini pasti kelihatan semua bekas pengambilan pasir ini,” bebernya.

Ia juga tidak mengetahui pasti orang- orang yang mengambil pasir di tempat itu. Sebab, aktivitas mereka tidak dilakukan pada siang hari. “Kemarin katanya sudah ditangkap oleh Lanal Labuan Bajo, tapi sudah dibebaskan,” katanya sesaat setelah perahu miliknya itu berlabuh di lokasi itu.

Saiba, salah seorang ibu rumah tangga yang kami temui di Rangko, pada Kamis, (13/2) mengaku prihatin dengan sebutan masyarakat Rangko sebagai penambang pasir ilegal. Pasalnya, kata dia, masyarakat tidak tahu peraturan atau larangan untuk mengambil pasir laut.

“Kita sebagai masyarakat juga tidak tau berapa meter dari pinggir pantai itu kita tidak tau. Cuman ya kasian juga mau bagaimana sudah,” katanya.

Baca Juga:  Sengkarut Arisan Online di Labuan Bajo

“Saya minta jangan dianggap bahwa masyarakat Rangko itu penambang. Kita tidak mengerti dengan namanya penambang itu, dan kita tidak pernah melakukannya,” sambungnya.

Menurutnya aktivitas dari nelayan yang menjual pasir ke Mawatu Resort itu baru satu Minggu terakhir. “Baru satu Minggu ini saja. Dan kita juga kaget juga toh, apa namanya perahu-perahu angkut pasir katanya ditahan di sana,” pungkasnya.

Sehari sebelumnya informasi dugaan aktivitas penambangan pasir laut ilegal ramai diperbincangkan, setelah adanya pemberitaan sejumlah media di Labuan Bajo.

Dalam laporan beberapa media menerangkan bahwa tim Patroli Keamanan Laut Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo berhasil menggagalkan aktivitas penambangan pasir laut ilegal.

Penggagalan ini dilakukan pada Senin (10/2) dalam operasi Tim Intelijen Lanal Labuan Bajo. Setelah melakukan briefing di Mako Lanal Labuan Bajo, tim patroli dibagi ke beberapa sektor untuk memantau kawasan sekitar Pantai Rangko dan Mawatu Resort.

Di sektor Pantai Rangko, tim patroli mendapati sejumlah kapal nelayan tradisional berukuran di bawah 7 GT bergerak secara beriringan menuju lokasi pengambilan pasir laut. Pasir yang diambil dari pesisir Pantai Rangko Kecil ini diduga digunakan untuk reklamasi pesisir Pantai Mawatu Resort.

“Penangkapan terhadap beberapa nelayan Desa Rangko yang melaksanakan penambangan pasir laut secara ilegal dengan menggunakan kapal nelayan tradisional kecil, yang akan digunakan untuk keperluan reklamasi pesisir Pantai Mawatu Resort,” ujar Komandan Lanal (Danlanl) Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo dalam release yang diproleh wartawan, Selasa (11/2) malam.

Letkol (P) Iwan menerangkan, dalam operasi tersebut tim patroli menghalau kapal yang mengangkut pasir laut dan mengamankan 4 kapal nelayan dari Desa Rangko. Masing-masing kapal membawa sekitar 2 meter kubik pasir laut, dengan total muatan sebanyak 8 meter kubik.

“Benar pasir laut yang dibawa kapal nelayan Desa Rangko berasal dari pesisir Pantai Desa Rangko dengan Koordinat 8°27’42.3″S 119°55’44.6″E. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diperkirakan sekitar 2.000 meter kubik pasir telah diangkut dan digunakan dalam proyek reklamasi tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Getak Bambu di Langit Kokor, Gema Kemerdekaan Tanpa Kuota

Saat ini, kata Iwan Hendra Susilo, nelayan beserta kapal dan pasir laut yang diamankan tengah dalam proses penyidikan pihak Lanal Labuan Bajo.

“Diperkirakan, kerugian negara akibat penambangan pasir laut ilegal ini mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1,8 miliar,” ujarnya.

Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Labuan Bajo, sebagai instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku.

Pihak Lanal Labuan Bajo menegaskan bahwa kegiatan eksploitasi sumber daya laut secara ilegal akan terus diawasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara.

“Kami itu bukan penambang,” kata Nelayan Soal Polemik Penambangan Pasir Laut Ilegal

Abdulah, nelayan tradisional yang ikut dalam penambang pasir laut yang dijual kepada Mawatu Resort untuk kepentingan reklamasi wilayah pesisir pantai Mawatu membantah tuduhan Dan Lanal Labuan Bajo. Menurutnya bahwa tidak benar jika nelayan tradisional Rangko adalah penambang pasir.

“Kami itu bukan penambang. Kami itu nelayan tradisional. Kebetulan waktu ada teman yang ajak bahwa pihak Mawatu minta bawakan pasir laut. Kita rame ramelah bawa pasir ke Mawatu,” ujar Abdulah di kediamannya di Rangko, Kamis (13/2).

Abdulah menjelaskan bahwa ia bersama rekannya hanya menggali pasir di lokasi itu baru 1 Minggu. “Itupun tidak tiap hari juga pak. Kan gelombang. Kalau gelombangkan tidak mungkin bisa muat”

Ia mengaku pihaknya hanya mampu mengangkut pasir tersebut sebanyak 3 meter kubik (m³). “Harga 1 m³ itu 250. 000. Itupun dibagi kepada 13 orang. Satu hari itu hanya satu kali muat. Tidak ada yang 2 kali. Dan itupun tidak setiap hari tergantung cuaca,” sebutnya.

Berita Terkait

Gereja Katolik Santo Mikael di Atas Awan: Keindahan, Iman, dan Pesona Wisata Religi Flores
Getak Bambu di Langit Kokor, Gema Kemerdekaan Tanpa Kuota
Sengkarut Arisan Online di Labuan Bajo
Jurus Tari di Panggung Golo Mori

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 17:46 WITA

Gereja Katolik Santo Mikael di Atas Awan: Keindahan, Iman, dan Pesona Wisata Religi Flores

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:48 WITA

Getak Bambu di Langit Kokor, Gema Kemerdekaan Tanpa Kuota

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:29 WITA

Sengkarut Arisan Online di Labuan Bajo

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:12 WITA

Jurus Tari di Panggung Golo Mori

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:04 WITA

Proyek Mawatu Resort Labuan Bajo: Pagari Laut hingga Pakai Pasir Ilegal untuk Reklamasi Pantai

Berita Terbaru