Nama Abi Salim Diduga Dalang yang Ajak Masyarakat Rangko Jual Pasir Ilegal ke Proyek Reklamasi Mawatu Resort

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 09:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nama Abi Salim Diduga Dalang yang Ajak Masyarakat Rangko Jual Pasir Ilegal ke Proyek Reklamasi Mawatu Resort. (Foto: Ilustrasi)

Nama Abi Salim Diduga Dalang yang Ajak Masyarakat Rangko Jual Pasir Ilegal ke Proyek Reklamasi Mawatu Resort. (Foto: Ilustrasi)

INFOLABUABAJO.ID — Kasus penjualan pasir ilegal ke proyek reklamasi Mawatu Resort di Labuan Bajo, terus menjadi perhatian publik.

Sejumlah nama kini disebut-sebut sebagai dalang yang mengajak masyarakat Rangko, desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng untuk melakukan pengerukan pasir pantai secara ilegal di Rangko Koe untuk kemudian dijual ke proyek reklamasi Mawatu Resort di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores, NTT.

Salah satu nama yang diduga menjadi dalang ini adalah seorang warga yang tinggal Labuan Bajo bernama Abi Salim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini terungkap setelah Rafid, salah satu Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Tanjung Boleng memberikan keterangan yang membongkar praktik penjualan pasir ilegal di wilayah hukum desa Tanjung Boleng.

Rafid mengatakan, jika Abi Salim adalah sosok yang berhubungan dengan manajemen Mawatu Resort dalam urusan menjual pasir hasil tambang ilegal di Rangko Koe untuk kepentingan reklamasi pantai di pesisir Mawatu Resort.

“Nah salim ini kalau masyarakat sudah cair mereka datang ke rumahnya di Golo Koe (kelurahan wae kelambu), ujarnya saat ditemui di Labuan Bajo pada Jumat, 28 Februari 2025

Lebih lanjut, Babinsa Rafid menjelaskan, Salim juga menipu 41 pelaku tambang ilegal di Kampung Rangko. Menurutnya, Salim memberitahukan kepada masyarakat Rangko bahwa setiap pelaku penambang harus potong 5 m³. Uang kata Babin Rafid untuk diserahkan kepada ulayat Mbehal sebagai pemilik wilayah.

“Saya sudah datanya kepada Om Gebi dan Karl. Katanya tidak pernah ketemu Abil Salim apalagi terima uang itu. Mereka tidak tahu juga ada penambangan pasir ilegal di Pantai Rangko Koe,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa orang Mbehal rencananya akan datang ke rumah Abi Salim dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi langsung dari Salim.

Sementara itu, media ini sudah berupaya untuk mengkonfirmasi kepada Abi Salim terkait dengan pernyata masyarakat Kampung Rangko melalui Babinsa Desa Tanjung Boleng.

Namun panggilan WA tidak dijawab. Media ini kemudian mengirim materi wawancara melalui pesan singkat WhatsApp.

Salim hanya menjawab jika dirinya sedang berada diluar kota. “Sy masih sibuk di luar kota,” ujarnya melalui pesan WA pada Jumat, 28 Februari 2025.

Sementara itu, Babinsa Rafid juga menjelaskan, selama proses penambang pasir hingga menjual pasir ke Mawatu Resort, ada tiga nama yang disebut bertanggung jawab untuk menghubungi masyarakat untuk menjual pasir ke Mawatu yakni, Erwin, Sahril, dan Syarif.

Baca Juga:  Di Depan Hakim, Sopir Niko Naput Sebut Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi Lahan Kerangan

“Saya pernah menanyakan mereka ini yaitu Erwin, Sahril, da Syarif tapi jawabnya bahwa mereka juga penambang. Mereka tidak terbuka ketika saya tanya,” ujarnya

Babinsa Desa Tanjung Boleng ini juga menjelaskan selama ini dirinya terus menggali informasi soal siapa saja yang berperan dalam kasus penambang pasir ilegal di Pantai Rangko Koe, Desa Tanjung, Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat.

Proyek Reklamasi Mawatu Resort Labuan Bajo: Pagari Laut hingga Pakai Pasir Ilegal untuk Reklamasi Pantai

Riak ombak dan hujan gerimis menyambut kami ketika Kamis kemarin mendatangi lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat ‘aktivitas penambangan pasir laut ilegal’ oleh sejumlah nelayan dari Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng Kabupaten Maggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lokasi itu membutuhkan waktu sekitar 17 menit ke arah utara dari kota pariwisata premium Labuan Bajo menggunakan sepeda motor. Dari Pelabuhan Terminal Multipurpose Wae Kelambu hanya membutuhkan waktu 10 menit menggunakan perahu motor. Merujuk aplikasi Maps, pantai itu juga berdekatan dengan pantai bernama Merot.

Di tempat itu masih terlihat jejak bekas tumpukan pasir dengan diameter mencapai dua hingga tiga meter. Tumpukan pasir berwarna putih itu tersebar di beberapa titik.

Tak hanya itu banyak cekungan bekas penggalian mengindikasikan pengambilan pasir laut di tempat itu telah berlangsung.

“Ini sudah lokasinya kemarin mereka ambil, turun saja dulu itu masih ada bekas-bekas tumpukan pasir,” kata pemilik perahu motor yang kami tumpangi menuju lokasi dan meminta namanya tidak disebut.

Dirinya juga memberitahukan bahwa kami datang disaat air laut sedang pasang sehingga tidak melihat lebih banyak bekas pengambilan pasir tersebut. “Coba tadi sebelum air pasang ke sini pasti kelihatan semua bekas pengambilan pasir ini,” bebernya.

Ia juga tidak mengetahui pasti orang- orang yang mengambil pasir di tempat itu. Sebab, aktivitas mereka tidak dilakukan pada siang hari. “Kemarin katanya sudah ditangkap oleh Lanal Labuan Bajo, tapi sudah dibebaskan,” katanya sesaat setelah perahu miliknya itu berlabuh di lokasi itu.

Saiba, salah seorang ibu rumah tangga yang kami temui di Rangko, pada Kamis, (13/2) mengaku prihatin dengan sebutan masyarakat Rangko sebagai penambang pasir ilegal. Pasalnya, kata dia, masyarakat tidak tahu peraturan atau larangan untuk mengambil pasir laut.

Baca Juga:  Takut Dimarahi dan Diusir Orang Tua, Wanita 19 Tahun Ini Nekat Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Tong Sampah

“Kita sebagai masyarakat juga tidak tau berapa meter dari pinggir pantai itu kita tidak tau. Cuman ya kasian juga mau bagaimana sudah,” katanya.

“Saya minta jangan dianggap bahwa masyarakat Rangko itu penambang. Kita tidak mengerti dengan namanya penambang itu, dan kita tidak pernah melakukannya,” sambungnya.

Menurutnya aktivitas dari nelayan yang menjual pasir ke Mawatu Resort itu baru satu Minggu terakhir. “Baru satu Minggu ini saja. Dan kita juga kaget juga toh, apa namanya perahu-perahu angkut pasir katanya ditahan di sana,” pungkasnya.

Sehari sebelumnya informasi dugaan aktivitas penambangan pasir laut ilegal ramai diperbincangkan, setelah adanya pemberitaan sejumlah media di Labuan Bajo.

Dalam laporan beberapa media menerangkan bahwa tim Patroli Keamanan Laut Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo berhasil menggagalkan aktivitas penambangan pasir laut ilegal.

Penggagalan ini dilakukan pada Senin (10/2) dalam operasi Tim Intelijen Lanal Labuan Bajo. Setelah melakukan briefing di Mako Lanal Labuan Bajo, tim patroli dibagi ke beberapa sektor untuk memantau kawasan sekitar Pantai Rangko dan Mawatu Resort.

Di sektor Pantai Rangko, tim patroli mendapati sejumlah kapal nelayan tradisional berukuran di bawah 7 GT bergerak secara beriringan menuju lokasi pengambilan pasir laut. Pasir yang diambil dari pesisir Pantai Rangko Kecil ini diduga digunakan untuk reklamasi pesisir Pantai Mawatu Resort.

“Penangkapan terhadap beberapa nelayan Desa Rangko yang melaksanakan penambangan pasir laut secara ilegal dengan menggunakan kapal nelayan tradisional kecil, yang akan digunakan untuk keperluan reklamasi pesisir Pantai Mawatu Resort,” ujar Komandan Lanal (Danlanl) Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo dalam release yang diproleh wartawan, Selasa (11/2) malam.

Letkol (P) Iwan menerangkan, dalam operasi tersebut tim patroli menghalau kapal yang mengangkut pasir laut dan mengamankan 4 kapal nelayan dari Desa Rangko. Masing-masing kapal membawa sekitar 2 meter kubik pasir laut, dengan total muatan sebanyak 8 meter kubik.

“Benar pasir laut yang dibawa kapal nelayan Desa Rangko berasal dari pesisir Pantai Desa Rangko dengan Koordinat 8°27’42.3″S 119°55’44.6″E. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diperkirakan sekitar 2.000 meter kubik pasir telah diangkut dan digunakan dalam proyek reklamasi tersebut,” ungkapnya.

Berita Terkait

Dugaan Premanisme di Labuan Bajo: Pria Ngaku “Preman” Ancam Bunuh Pengunjung Warung Makan Tanpa Sebab
Uang Puluhan Juta Milik Warga Labuan Bajo Diduga Ditipu KSP Obor Mas, Kasus Sudah 2 Tahun
Meski Kerap Mencaci di Medsos, Oknum Guru di Ruteng Justru Dapat Apresiasi Pastor dan Kepala Sekolah, Netizen Bereaksi
Digerebek di Siang Bolong! Dua Pemuda di Labuan Bajo Tertangkap, Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok
Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat
Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun
Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan
Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:27 WITA

Dugaan Premanisme di Labuan Bajo: Pria Ngaku “Preman” Ancam Bunuh Pengunjung Warung Makan Tanpa Sebab

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:23 WITA

Uang Puluhan Juta Milik Warga Labuan Bajo Diduga Ditipu KSP Obor Mas, Kasus Sudah 2 Tahun

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:48 WITA

Meski Kerap Mencaci di Medsos, Oknum Guru di Ruteng Justru Dapat Apresiasi Pastor dan Kepala Sekolah, Netizen Bereaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:32 WITA

Digerebek di Siang Bolong! Dua Pemuda di Labuan Bajo Tertangkap, Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WITA

Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat

Berita Terbaru

Hak Jawab Polda NTT atas Pemberitaan Dugaan Kekerasan Wartawan di NTT (Gambar: Ilustrasi)

Breaking News

Hak Jawab Polda NTT atas Pemberitaan Dugaan Kekerasan Wartawan di NTT

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:38 WITA