Mantan Anggota PPK Sesalkan Keputusan KPU Manggarai Timur

- Redaksi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Manggarai Timur. (Foto: Istimewa)

Kantor KPU Manggarai Timur. (Foto: Istimewa)

INFOLABUANBAJO.ID — Mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Manggarai Timur merasa kesal dengan keputusan KPU Manggarai Timur yang menempatkan keterwakilan perempuan hanya sebagai syarat formal tidak mutlak dalam pengangkaatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 mendatang.

Padahal dalam amanat UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 seperti yang tercantum dalam Pasal 16 Ayat 3 menyebut Komposisi Keanggotaan PPK Memperhatikan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30%.

Atas dasar itu, satu orang mantan anggota PPK di Kecamatan Congkar berinisial DH merasa kecewa dengan keputusan KPU Manggarai Timur tersebut.

Sebagai seorang perempuan yang memperjuangkan keadilan dan kesetaraan Gender, DH menganggap keputusan KPU Matim itu terkesan menyalahi ketentuan yang telah tertuang dalam amanat Undang-undang yang sudah berlaku.

DH pernah meluapkan kekesalannya itu melalui postingan di akun facebook pribadinya.

Saat dikonfirmasi media ini, pada Jumat (18/5) DH mengungkapkan, dirinya secara pribadi sangat menyayangkan keputusan KPU Manggarai Timur.

“Terlepas saya menghargai keputusannya, saya harap Sebagai pengambil keputusan publik KPU sudah buat pertimbangan dengan bijak, dengan tidak hanya mempertimbangkan kedekatan secara personal atau keluarga tapi juga kualitas dan kinerja selama Pemilu,” kata DH

Baca Juga:  Wajib Pilih di TPS Nara Kolong Lembor Dapat 2 Surat Suara Untuk Pilbup, Saksi 01 Sebut Indikasi Kecurangan

DH menjelaskan soal 30% keterwakilan perempuan dalam Komposisi penyelenggara sesuai peraturan yang berlaku.

“Poin Keterwakilan Perempuan juga menurut saya sama sekali tidak menjadi perhatian bagi KPU, (khususnya di kec. saya) Sebagaimana telah diamanatkan UU No 10 Tahun 2016, dalam Pasal 16 Ayat 3, Komposisi Keanggotaan PPK Memperhatikan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30%,” ungkapnya

Ia menceritakan fakta ketidakadilan yang menimpa dirinya. Ia bahkan mempertanyakan apakah perempuan itu hanya pelengkap dalam syarat pendaftaran semata dan tidak diwajibkan untuk diputuskan sebagai suatu keharusan dalam komposisi itu untuk ditempatkan oleh perempuan.

Berita Terkait

Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai
Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan
Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru
Fraksi Demokrat Soroti Wewenang Penjabat Kades di Rancangan Pembentukan 31 Desa Baru Manggarai Barat
Paus Leo XIV Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan, Ini yang Dibahas Kedua Pemimpin
DPD NasDem Manggarai Barat Klarifikasi Soal Sekretariat, Dana Banpol, dan Isu PAW
Polemik Dana Banpol, Kesbangpol Manggarai Barat Mengaku Bingung Soal Status Kantor DPD NasDem
Dugaan Penyimpangan Dana Banpol Bayangi DPD NasDem Manggarai Barat: Kantor Tak Jelas, Dana Ratusan Juta Tetap Cair

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:13 WITA

Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai

Senin, 1 Desember 2025 - 22:49 WITA

Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan

Rabu, 12 November 2025 - 19:50 WITA

Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru

Rabu, 12 November 2025 - 18:56 WITA

Fraksi Demokrat Soroti Wewenang Penjabat Kades di Rancangan Pembentukan 31 Desa Baru Manggarai Barat

Minggu, 9 November 2025 - 13:54 WITA

Paus Leo XIV Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan, Ini yang Dibahas Kedua Pemimpin

Berita Terbaru