Mantan Anggota PPK Sesalkan Keputusan KPU Manggarai Timur

KPU Manggarai Timur
Kantor KPU Manggarai Timur. (Foto: Istimewa)

INFOLABUANBAJO.ID — Mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Manggarai Timur merasa kesal dengan keputusan KPU Manggarai Timur yang menempatkan keterwakilan perempuan hanya sebagai syarat formal tidak mutlak dalam pengangkaatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 mendatang.

Padahal dalam amanat UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 seperti yang tercantum dalam Pasal 16 Ayat 3 menyebut Komposisi Keanggotaan PPK Memperhatikan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30%.

530ad3b5be0149d1946d6142f4ddf607

Atas dasar itu, satu orang mantan anggota PPK di Kecamatan Congkar berinisial DH merasa kecewa dengan keputusan KPU Manggarai Timur tersebut.

Sebagai seorang perempuan yang memperjuangkan keadilan dan kesetaraan Gender, DH menganggap keputusan KPU Matim itu terkesan menyalahi ketentuan yang telah tertuang dalam amanat Undang-undang yang sudah berlaku.

DH pernah meluapkan kekesalannya itu melalui postingan di akun facebook pribadinya.

Saat dikonfirmasi media ini, pada Jumat (18/5) DH mengungkapkan, dirinya secara pribadi sangat menyayangkan keputusan KPU Manggarai Timur.

“Terlepas saya menghargai keputusannya, saya harap Sebagai pengambil keputusan publik KPU sudah buat pertimbangan dengan bijak, dengan tidak hanya mempertimbangkan kedekatan secara personal atau keluarga tapi juga kualitas dan kinerja selama Pemilu,” kata DH

DH menjelaskan soal 30% keterwakilan perempuan dalam Komposisi penyelenggara sesuai peraturan yang berlaku.

“Poin Keterwakilan Perempuan juga menurut saya sama sekali tidak menjadi perhatian bagi KPU, (khususnya di kec. saya) Sebagaimana telah diamanatkan UU No 10 Tahun 2016, dalam Pasal 16 Ayat 3, Komposisi Keanggotaan PPK Memperhatikan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30%,” ungkapnya

Ia menceritakan fakta ketidakadilan yang menimpa dirinya. Ia bahkan mempertanyakan apakah perempuan itu hanya pelengkap dalam syarat pendaftaran semata dan tidak diwajibkan untuk diputuskan sebagai suatu keharusan dalam komposisi itu untuk ditempatkan oleh perempuan.

“Dari 3 orang perempuan yang masuk hingga tahapan wawancara, tdk ada yang masuk dalam urutan 5 besar atau terpilih sbg PPK. Urutan CAT pada posisi ke 4 juga seorang perempuan yang jg pernah berpengalaman sbg KPPS saat Pemilu. Sbg PPK saya juga melihat Ia punya kinerja yang bagus saat pemilu. Dari fakta ini saya bertanya siapakah perempuan di mata KPU apakah hanya pelengkap saja?,” ungkap DH dengan tegas.

Baca Juga:  Bupati Harus Beri Kewenangan ke Wakil agar Garuda di Dadanya Bersinar untuk Banyak Orang

DH juga mengkui pernah menghubungi Ketua KPU melalui Chat WhatsApp dan telepon pada 16 Mei 2024 namun tidak dibalas dan tidak diangkat.

“Sebelumnya saya sudah minta konfirmasi langsung ke ketua KPU via chat tapi tidak dibalas. Saya telepon juga tidak diangkat. Oleh karena itu, Saya merasa hal ini penting untuk diketahui oleh publik bagaimana proses seleksi PPK di KPU Manggarai Timur yang sesungguhnya,” terannya.

Proses seleksi PPK untuk tahun 2024 kata DH, KPU Manggarai Timur kurang transparan dan terkesan tidak objektif dalam memberi penilaian.

“Perempuan yang lulus CAT ada 26 orang nilai hampir berimbang di setiap kecamatan dengan laki-laki. Dari 26 orang hanya 4 orang yang terpilih saat penyaringan di wawancara. Itupun satu kecamatan karena kekurangan pelamar. Saya meragukan sistem wawancara oleh KPU sebelumnya berbeda dengan mereka yang baru. dmDulu begitu transparan prosesnya. 5 komisioner wawancara 5 peserta, setiap kami bisa melihat siapa yg mampu dan tidak dalam ruangan wawancara,” bebernya.

Baca Juga:  Saksi Mario-Richard Kompak Tolak Hasil Pleno Rekapitulasi Suara di Semua Kecamatan

Sementara Ketua KPU Manggarai Timur Adrianus Harmin saat dikonfirmasi media ini mengakui jika Kecamatan Congkar tidak ada anggota PPK perempuan.

“PPK sudah dilantik kemarin (17/5). Prosesnya mulai dari CAT dan tahapan wawancara. Kalau untuk syarat  perempuan tidak mutlak, hanya memperhatikan keterwakilan perempuan 30 %. Memang Congkar kemarin semuanya laki-laki,” terang Adrianus.

Terkait sistem penilaian, pihaknya mengatakan semua itu sudah berjalan sangat objektif.

“Sudah sangat objektif,dan kami putuskan dalam pleno berlima. Banyak kecamatan yang kemarin PPK pemilu (Pileg) tidak masuk. Kalau syarat perempuan hanya memperhatikan keterwakilan 30 persen,” ungkap Adrianus.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut pada pukul 20.40 Wita untuk menanyakan alasan formal tidak adanya keterwakilan perempuan untuk beberapa kecamatan yang lolos PPK Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 pihaknya tidak lagi merespon hingga berita ini diterbitkan. **