Camat, Kades hingga Perangkat Desa di Lembor Selatan Hadiri Acara Paket Edi-Weng, Ini Tanggapan Bawaslu Mabar

Menurut Frumensius Menti, Bawaslu Mabar telah mengeluarkan surat himbauan sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran pemilu baik untuk netralitas kepala desa maupun netralitas TNI/Polri di masing-masing Kecamatan.

IMG 20240812 230617
Hasil Potret Keterlibatan Camat, Kades dan Perangkat Desa Saat Acara Paket Edi-Weng di Lembor Selatan.

INFOLABUANBAJO.ID – Prosesi acara Wuat Wa’i dan sosialisasi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan dr Yulianus Weng di Gendang Kulang, Desa Watu Tiri, Kecamatan Lembor Selatan menuai sorotan masyarakat.

Sebab dalam kegiatan yang berlangsung pada Sabtu 10 Agustus 2024 terpantau dihadiri oleh Kepala Desa Watu Tiri, Camat Lembor Selatan dan sejumlah staf desa. Kehadiran mereka ini diabadikan dalam potret kamera yang diambil saat acara itu berlangsung.

Masyarakat setempat yang meminta namanya tidak ditulis menyebut, apa yang dilakukan oleh Kades dan perangkat desa serta Camat ini telah melanggar netralitas dan diduga telah menjalankan politik praktis.

“Ada Undang-undang yang mengatur kepala desa dan perangkat desa dilarang berpolitik praktis. Regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282 dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” ungkapnya.

Menurut dia, sanksi yang dikenakan jika terbukti melanggar dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

“Saya berharap agar pihak pengawas pemilu untuk lebih tegas lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di lapangan. Ini sudah terbukti sekali pelanggaran netralitas pemilu,” pintanya.

Baca Juga:  Paket Mario-Richard Resmi Diusung Golkar di Pilkada Mabar, Rofinus Rahmat Minta Kader Bekerja Sampai Menang

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelsaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat, Frumensius Menti SH, mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapat laporan resmi dan temuan langsung dari pengawas pemilu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa, Camat dan staf desa di Lembor Selatan tersebut.

“Untuk sampai saat ini kami belum ada laporan resmi atau pun ada temuan langsung dari pengawas pemilu. Itu saya konfirmasi memang, bahwa sampai saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat dan juga dari panitia pengawas pemilu,’’ ungkap Frumensius pada Senin 12 Agustus 2024 di Kantor Bawaslu Mabar.

Ia menjelaskan bahwa kepala desa dan ASN wajib netral dan dilarang melakukan politik praktis.

“Yang kedua betul bahwa, kepala desa, ASN itu kan wajib netral, tidak boleh melakukan politik praktis. Misalkan ada informasi, paling tidak kami harus mendapatkan, apakah betul itu nanti adanya keterlibatan, paling tidak kami harus dapatkan bukti-bukti permulaan, bukti awalnya ada tidak. Karena kami tidak serta merta menilai bahwa ada keterlibatan,” bebernya.

“Memang dari hasil pengawasan kami belum ada. Memang ini kegiatan sosialisasi, belum ada pendaftaran dan penetapan belum. Tetapi bagaimana pun, apapun bentuk kegiatan dari bakal pasangan calon yang namanya ASN itu tidak boleh ikut politik praktis lah,” tambahnya.

Baca Juga:  Sejumlah Paslon Pilkada di NTT Kantongi SK DPP PAN, Manggarai Barat dan Manggarai Belum

Terkait dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Mabar meminta agar jika ada bukti berupa foto atau video segera disampaikan agar bisa dilakukan penulusuran.

“Kalau misalkan nanti ada bukti mungkin nanti bisa disampaikan ke kami. Kami melakukan penelusuran. Karena kami menilai ini adalah informasi awal. Dimana nanti informasi awal ini kami melakukan penelusuran yang mana nanti ada bukti-bukti permulaan ada foto atau pun video keterlibatan pihak-pihak yang dianggapp oleh undang-undang itu dilarang dan wajib netral,’’ tandasnya.

Menurut Frumensius Menti, Bawaslu Mabar telah mengeluarkan surat himbauan sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran pemilu baik untuk netralitas kepala desa maupun netralitas TNI/Polri di masing-masing Kecamatan.

“Selama ini kami kan sudah mengeluarkan surat himbauan sebagai langkah pencegahan. Baik himbauan terhadap netralitas kepala desa maupun netralitas TNI/Polri di masing-masing Kecamatan. Kabupaten juga kami lakukan secara masif menyampaikan himbauan. Jadi salah satu indikasinya itu ya dalam bentuk kehadiran langsung mereka. Karena ada surat keputusan bersama lima kementerian itulah yaitu Bawaslu, Komisi ASN, Kementerian Dalam Negeri, ya sudah diatur semua itu,” terang Frumensius.

Baca Juga:  Hasil Survei Charta Politika Elektabilitas Ansy Lema Semakin Menguat

“Kami selaku pengawas pemilu, selalu menghimbau mungkin termasuk kepada masyarakat termasuk kepada pers. Kami menghimbau agar kita sama-sama untuk berpartisipasi untuk menyampaikan segala bentuk dugaan pelanggaran itu pada setiap tahapan. Kesuksesan tahapan pemilu atau pilkada ini kan kesuksesan kita semua,’’ imbuhnya.

Soal alur laporan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelsaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat, Frumensius Menti menerangkan, waktu laporannya berlaku sampai 7 hari sejak diketahui.

“Misalkan menemukan dugaan pelanggaran di lapangan waktunya tujuh hari sejak diketahui. Misalkan tadi tanggal 10, ya tujuh hari kedepan berdasarkan hari kalender. Dia harus menyampaikan itu kepada pengawas pemilu terdekat. Kalau lokusnya di kecamatan ada teman-teman panwascam. Terpenting ada bukti. Habis itu kronologis kejadian seperti apa, siapa pelakunya itu yang terpenting. Sekali lagi kami tentu sangat berharap partisipasi masyarakat terhadap semua dugaan pelanggaran-pelanggaran,’’ tutupnya.