
INFOLABUANBAJO.ID – Prosesi acara Wuat Wa’i dan sosialisasi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan dr Yulianus Weng di Gendang Kulang, Desa Watu Tiri, Kecamatan Lembor Selatan menuai sorotan masyarakat.
Sebab dalam kegiatan yang berlangsung pada Sabtu 10 Agustus 2024 terpantau dihadiri oleh Kepala Desa Watu Tiri, Camat Lembor Selatan dan sejumlah staf desa. Kehadiran mereka ini diabadikan dalam potret kamera yang diambil saat acara itu berlangsung.
Masyarakat setempat yang meminta namanya tidak ditulis menyebut, apa yang dilakukan oleh Kades dan perangkat desa serta Camat ini telah melanggar netralitas dan diduga telah menjalankan politik praktis.
“Ada Undang-undang yang mengatur kepala desa dan perangkat desa dilarang berpolitik praktis. Regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282 dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” ungkapnya.
Menurut dia, sanksi yang dikenakan jika terbukti melanggar dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
“Saya berharap agar pihak pengawas pemilu untuk lebih tegas lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di lapangan. Ini sudah terbukti sekali pelanggaran netralitas pemilu,” pintanya.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelsaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat, Frumensius Menti SH, mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapat laporan resmi dan temuan langsung dari pengawas pemilu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa, Camat dan staf desa di Lembor Selatan tersebut.
“Untuk sampai saat ini kami belum ada laporan resmi atau pun ada temuan langsung dari pengawas pemilu. Itu saya konfirmasi memang, bahwa sampai saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat dan juga dari panitia pengawas pemilu,’’ ungkap Frumensius pada Senin 12 Agustus 2024 di Kantor Bawaslu Mabar.
Ia menjelaskan bahwa kepala desa dan ASN wajib netral dan dilarang melakukan politik praktis.

Halaman : 1 2 Selanjutnya