INFOLABUANBAJO.ID — Gagasan calon bupati-wakil bupati Manggarai Barat, Mario Pranda-Richard Sontani untuk mendorong penerapan peraturan daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) mendapat dukungan positif dari anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.
Menurutnya, di era otonomi daerah saat ini, pembangunan tidak bisa sepenuhnya bergantung pada APBD atau pendanaan berbasis fiskal yang sangat terbatas.
“Seorang kepala daerah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, seperti partisipasi swasta berupa CSR, untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan. Karena itu, gagasan untuk menyusun produk hukum berupa Perda perlu diimplementasi,” jelas Endy.
Program CSR, tegas Endy, tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga berdampak positif bagi komunitas di sekitarnya. Endy berharap CSR bisa jadi instrumen pendukung sesuai dengan kerangka perencanaan pemerintah daerah yang akhirnya dapat terintegrasi secara efektif dalam strategi pembangunan daerah
Pasangan calon nomor urut 1 pilkada Manggarai Barat, Mario Pranda-Richard Sontani sebelumnya ingin mendorong penerapan peraturan daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Calon Bupati Manggarai Barat Mario Pranda mengatakan CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan menjadi salah satu bentuk kontribusi dunia usaha pada masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Di Indonesia, kewajiban perusahaan untuk melaksanakan CSR sebenarnya sudah diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Namun, penerapan CSR di tingkat daerah belum merata dan sering kali bergantung pada inisiatif perusahaan. Inilah mengapa Perda CSR sangat penting untuk mendorong implementasi lebih merata dan efektif, serta jadi salah satu sumber pendapatan daerah,” jelas Mario, Jumat (1/11).
Menurut Mario, Perda CSR akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengatur, mengawasi, dan mengkoordinasikan program CSR dari perusahaan yang beroperasi di Manggarai Barat. Tanpa peraturan yang mengikat, implementasi CSR berpotensi kurang efektif dan tidak terarah.
Selain itu, Perda CSR juga memungkinkan pemerintah daerah menentukan sektor-sektor prioritas yang membutuhkan perhatian lebih, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau lingkungan.
Perusahaan bisa mengalokasikan sebagian dari laba mereka ke dalam program CSR yang selaras dengan kebutuhan daerah. “Dana yang terkumpul melalui program ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum, pelatihan tenaga kerja, atau program sosial yang mendukung kesejahteraan masyarakat,” jelas Mario.
Selain Ombudsman RI, gagasan Mario-Richard mendapat apresisasi dari calon Gubernur NTT Emanuel Malkiades Laka Lena. Menurut Melki, penerapan Perda CSR memberi ruang partisipatif kepada pihak swasta untuk berkolaborasi bersama pemerintah daerah dalam menggerakkan perekonomian rakyat.
“Tentu ini langkah terobosan yang bagus untuk mengajak partisipasi swasta terutama perusahaan yang memiliki keuntungan baik,” ujar Melki.
Pemerintah, kata Melki, perlu memikirkan berbagai sumber pembiayaan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan tanpa menabrak regulasi. Dengan mengelola sumber pembiayaan secara efektif, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang sesuai kebutuhan warga.
Dalam analisisnya, implementasi Perda CSR, bisa menjadi salah satu penyokong pengembangan ekonomi kerakyatan di wilayah Manggarai Barat. Melki melihat ekonomi kerakyatan berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di suatu daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan yang tersedia, seperti dana CSR, memungkinkan masyarakat berkontribusi lebih signifikan pada perekonomian daerah.