Menguntungkan Daerah, Ombudsman RI Dukung Gagasan Mario-Richard Buat Perda CSR

- Redaksi

Sabtu, 2 November 2024 - 18:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (Kiri-) - Paslon Mario-Richard (Kanan).

Keterangan Foto: anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (Kiri-) - Paslon Mario-Richard (Kanan).

INFOLABUANBAJO.ID — Gagasan calon bupati-wakil bupati Manggarai Barat, Mario Pranda-Richard Sontani untuk mendorong penerapan peraturan daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) mendapat dukungan positif dari anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.

Menurutnya, di era otonomi daerah saat ini, pembangunan tidak bisa sepenuhnya bergantung pada APBD atau pendanaan berbasis fiskal yang sangat terbatas.

“Seorang kepala daerah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, seperti partisipasi swasta berupa CSR, untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan. Karena itu, gagasan untuk menyusun produk hukum berupa Perda perlu diimplementasi,” jelas Endy.

Program CSR, tegas Endy, tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga berdampak positif bagi komunitas di sekitarnya. Endy berharap CSR bisa jadi instrumen pendukung sesuai dengan kerangka perencanaan pemerintah daerah yang akhirnya dapat terintegrasi secara efektif dalam strategi pembangunan daerah

Pasangan calon nomor urut 1 pilkada Manggarai Barat, Mario Pranda-Richard Sontani sebelumnya ingin mendorong penerapan peraturan daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Calon Bupati Manggarai Barat Mario Pranda mengatakan CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan menjadi salah satu bentuk kontribusi dunia usaha pada masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.

Baca Juga:  Parpol Koordinasi Sikapi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu: Fokus pada Konsolidasi Nasional

Di Indonesia, kewajiban perusahaan untuk melaksanakan CSR sebenarnya sudah diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Namun, penerapan CSR di tingkat daerah belum merata dan sering kali bergantung pada inisiatif perusahaan. Inilah mengapa Perda CSR sangat penting untuk mendorong implementasi lebih merata dan efektif, serta jadi salah satu sumber pendapatan daerah,” jelas Mario, Jumat (1/11).

Berita Terkait

Akbar Tanjung Soroti Pentingnya Rekam Jejak dan Nilai Sosial-Profetik dalam Memilih Kepala Desa
Demokrasi Tak Boleh Mati, Bawaslu Manggarai Konsolidasi di Masa Senyap Pemilu
Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai
Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan
Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru
Fraksi Demokrat Soroti Wewenang Penjabat Kades di Rancangan Pembentukan 31 Desa Baru Manggarai Barat
Paus Leo XIV Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan, Ini yang Dibahas Kedua Pemimpin
DPD NasDem Manggarai Barat Klarifikasi Soal Sekretariat, Dana Banpol, dan Isu PAW

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 14:52 WITA

Akbar Tanjung Soroti Pentingnya Rekam Jejak dan Nilai Sosial-Profetik dalam Memilih Kepala Desa

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:26 WITA

Demokrasi Tak Boleh Mati, Bawaslu Manggarai Konsolidasi di Masa Senyap Pemilu

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:13 WITA

Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai

Senin, 1 Desember 2025 - 22:49 WITA

Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan

Rabu, 12 November 2025 - 19:50 WITA

Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA