Menguntungkan Daerah, Ombudsman RI Dukung Gagasan Mario-Richard Buat Perda CSR

- Redaksi

Sabtu, 2 November 2024 - 18:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (Kiri-) - Paslon Mario-Richard (Kanan).

Keterangan Foto: anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (Kiri-) - Paslon Mario-Richard (Kanan).

Menurut Mario, Perda CSR akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengatur, mengawasi, dan mengkoordinasikan program CSR dari perusahaan yang beroperasi di Manggarai Barat. Tanpa peraturan yang mengikat, implementasi CSR berpotensi kurang efektif dan tidak terarah.

Selain itu, Perda CSR juga memungkinkan pemerintah daerah menentukan sektor-sektor prioritas yang membutuhkan perhatian lebih, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau lingkungan.

Perusahaan bisa mengalokasikan sebagian dari laba mereka ke dalam program CSR yang selaras dengan kebutuhan daerah. “Dana yang terkumpul melalui program ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum, pelatihan tenaga kerja, atau program sosial yang mendukung kesejahteraan masyarakat,” jelas Mario.

Selain Ombudsman RI, gagasan Mario-Richard mendapat apresisasi dari calon Gubernur NTT Emanuel Malkiades Laka Lena. Menurut Melki, penerapan Perda CSR memberi ruang partisipatif kepada pihak swasta untuk berkolaborasi bersama pemerintah daerah dalam menggerakkan perekonomian rakyat.

“Tentu ini langkah terobosan yang bagus untuk mengajak partisipasi swasta terutama perusahaan yang memiliki keuntungan baik,” ujar Melki.

Pemerintah, kata Melki, perlu memikirkan berbagai sumber pembiayaan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan tanpa menabrak regulasi. Dengan mengelola sumber pembiayaan secara efektif, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang sesuai kebutuhan warga.

Baca Juga:  Peran Penting Gen Z dan Milenial Menuju Tatanan Politik Baru pada Pilkada Manggarai Barat 2024

Dalam analisisnya, implementasi Perda CSR, bisa menjadi salah satu penyokong pengembangan ekonomi kerakyatan di wilayah Manggarai Barat. Melki melihat ekonomi kerakyatan berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di suatu daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan yang tersedia, seperti dana CSR, memungkinkan masyarakat berkontribusi lebih signifikan pada perekonomian daerah.

Berita Terkait

Akbar Tanjung Soroti Pentingnya Rekam Jejak dan Nilai Sosial-Profetik dalam Memilih Kepala Desa
Demokrasi Tak Boleh Mati, Bawaslu Manggarai Konsolidasi di Masa Senyap Pemilu
Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai
Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan
Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru
Fraksi Demokrat Soroti Wewenang Penjabat Kades di Rancangan Pembentukan 31 Desa Baru Manggarai Barat
Paus Leo XIV Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan, Ini yang Dibahas Kedua Pemimpin
DPD NasDem Manggarai Barat Klarifikasi Soal Sekretariat, Dana Banpol, dan Isu PAW

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 14:52 WITA

Akbar Tanjung Soroti Pentingnya Rekam Jejak dan Nilai Sosial-Profetik dalam Memilih Kepala Desa

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:26 WITA

Demokrasi Tak Boleh Mati, Bawaslu Manggarai Konsolidasi di Masa Senyap Pemilu

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:13 WITA

Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai

Senin, 1 Desember 2025 - 22:49 WITA

Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan

Rabu, 12 November 2025 - 19:50 WITA

Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA