Menurut Mario, Perda CSR akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengatur, mengawasi, dan mengkoordinasikan program CSR dari perusahaan yang beroperasi di Manggarai Barat. Tanpa peraturan yang mengikat, implementasi CSR berpotensi kurang efektif dan tidak terarah.
Selain itu, Perda CSR juga memungkinkan pemerintah daerah menentukan sektor-sektor prioritas yang membutuhkan perhatian lebih, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau lingkungan.
Perusahaan bisa mengalokasikan sebagian dari laba mereka ke dalam program CSR yang selaras dengan kebutuhan daerah. “Dana yang terkumpul melalui program ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum, pelatihan tenaga kerja, atau program sosial yang mendukung kesejahteraan masyarakat,” jelas Mario.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Ombudsman RI, gagasan Mario-Richard mendapat apresisasi dari calon Gubernur NTT Emanuel Malkiades Laka Lena. Menurut Melki, penerapan Perda CSR memberi ruang partisipatif kepada pihak swasta untuk berkolaborasi bersama pemerintah daerah dalam menggerakkan perekonomian rakyat.
“Tentu ini langkah terobosan yang bagus untuk mengajak partisipasi swasta terutama perusahaan yang memiliki keuntungan baik,” ujar Melki.
Pemerintah, kata Melki, perlu memikirkan berbagai sumber pembiayaan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan tanpa menabrak regulasi. Dengan mengelola sumber pembiayaan secara efektif, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang sesuai kebutuhan warga.
Dalam analisisnya, implementasi Perda CSR, bisa menjadi salah satu penyokong pengembangan ekonomi kerakyatan di wilayah Manggarai Barat. Melki melihat ekonomi kerakyatan berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di suatu daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan yang tersedia, seperti dana CSR, memungkinkan masyarakat berkontribusi lebih signifikan pada perekonomian daerah.
Halaman : 1 2







