Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius Menti mengamini penjelasan yang disampaikan Ketua Bawaslu Manggarai Barat Maria M.S. Seriang, S.H.
“Ada dua laporan yaitu orang meninggal yang menggunakan hak pilih di TPS 005 Siru, Desa Siru Kecamatan Lembor dan di kasus ketua KPU ada tanda tangan di daftar hadir yaitu di TPS 001 Munting desa Munting Lembor Selatan,” tandasnya.
“Berdasarkan dua laporan itu maka kami melakukan penanganan dan meneruskan ke penyidikan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Frumensius mengatakan berdasarkan informasi sudah ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu ini.
“Untuk soal penahanan itu ranahnya penyidikan,” bebernya.
Dijelaskan Frumensius, terkait kasus ketua KPU yang ada tanda tangan di daftar hadir sudah masuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan yang menjadi terlapornya yaitu ketua KPPS.
“Itu setelah kita melakukan kajian maka kasus itu masuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan terlapornya ketua KPPS,” ujarnya.
Halaman : 1 2






