DPRD Manggarai: Aturan Pajak untuk Sekolah Amputasi Hak Anak

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Aleksius Armanjaya dan Largus Nala. (Gambar-kolase).

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Aleksius Armanjaya dan Largus Nala. (Gambar-kolase).

INFOLABUANBAJO.ID – Anggota DPRD Largus Nala atau Arlan Nala mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai membatalkan kebijakan yang mensyaratkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat pendaftaran siswa baru. Menurut dia, aturan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga itu telah mengorbankan hak fundamental anak atas pendidikan hanya demi mengejar target pendapatan daerah.

Arlan, politikus dari Fraksi Partai Demokrat, menilai kebijakan tersebut salah sasaran. Ia memisahkan secara tegas antara kewajiban orang tua dan hak anak. “Pajak adalah tanggung jawab orang tua, sementara pendidikan merupakan hak dari anak-anak,” katanya di Manggarai, Jumat, (27/6). “Keduanya bukan sesuatu yang memiliki hubungan langsung.”

Kritik serupa datang dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD Manggarai, Aleksius Armanjaya. Ia menyebut Pemkab Manggarai telah mencampuradukkan dua hal yang berbeda dan berpotensi membunuh masa depan anak-anak. “Pendidikan itu hak asasi setiap anak. Membayar pajak bukan kewajiban anak,” ujar Aleksius.

Menurut Aleksius, jika target PBB tidak tercapai, sanksi seharusnya dijatuhkan kepada aparatur pemerintah yang gagal menjalankan strategi pemungutan, bukan kepada anak usia sekolah. “Aparatur yang tidak mampu seperti ini yang harus diberi sanksi, misalnya tidak mendapatkan gaji atau insentif. Karena dia tidak bekerja,” tegasnya.

Penulis : Ofantri Nero

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Akbar Tanjung Soroti Pentingnya Rekam Jejak dan Nilai Sosial-Profetik dalam Memilih Kepala Desa
Demokrasi Tak Boleh Mati, Bawaslu Manggarai Konsolidasi di Masa Senyap Pemilu
Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai
Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan
Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru
Fraksi Demokrat Soroti Wewenang Penjabat Kades di Rancangan Pembentukan 31 Desa Baru Manggarai Barat
Paus Leo XIV Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan, Ini yang Dibahas Kedua Pemimpin
DPD NasDem Manggarai Barat Klarifikasi Soal Sekretariat, Dana Banpol, dan Isu PAW

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 14:52 WITA

Akbar Tanjung Soroti Pentingnya Rekam Jejak dan Nilai Sosial-Profetik dalam Memilih Kepala Desa

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:26 WITA

Demokrasi Tak Boleh Mati, Bawaslu Manggarai Konsolidasi di Masa Senyap Pemilu

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:13 WITA

Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai

Senin, 1 Desember 2025 - 22:49 WITA

Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan

Rabu, 12 November 2025 - 19:50 WITA

Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA