Wajib Pilih di TPS Nara Kolong Lembor Dapat 2 Surat Suara Untuk Pilbup, Saksi 01 Sebut Indikasi Kecurangan

Screenshot 20241127 130303 CapCut

INFOLABUANBAJO.ID- Dugaan kecurangan pilkada Manggarai Barat 2024 muncul dari TPS Nara Kolong Lembor.

Pasalnya, saksi Paslon 01 Mario-Richard mengajukan keberatan kepada KPPS, PKD setempat lantaran pihaknya menemukan satu wajib pilih yang mendapatkan 2 surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada saat pencoblosan berlangsung, Rabu (27/11/2024).

530ad3b5be0149d1946d6142f4ddf607

“KPPS, Pengawas, Mohon ini dipertanggungjawabkan. Ini jelas-jelas manipulasi. Kenapa pada proses seperti ini ada pendoubelan Surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Saya sebagai saksi 01 tidak menerima hal seperti ini. Ini indikasi kecurangan,” ujar saksi 01 dihadapan KPPS sembari menunjukan syarat suara yang diberikan KPPS kepada wajib pilih

Baca Juga:  Ketum dan Segenap Jajaran DPP Partai Perindo Diharapkan Segera Evaluasi Kinerja DPW Partai Perindo NTT

Menanggapi kejadian tersebut, Blasisus Jeramun selaku Ketua Koalisi Paslon Mario-Richard menyebut bahwa kejadian itu dapat diduga sebagai sample dari indikasi kecurangan di beberapa TPS wilayah Lembor dan sekitarnya.

Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan. Para penyelenggara mesti bertindak netral pada proses pencoblosan berlangsung.

“Kejadian di TPS Nara Kolong Lembor menjadi sample indikasi kecurangan di tempat lain. Bisa saja, KPPS di tempat lain diduga akan melakukan hal yang sama apabila netralitas tidak ditegakkan,” ungkap Jeramun

Jeramun meminta Bawaslu Manggarai Barat hingga penyelenggara ad Hock sampai tingkat TPS untuk segera menelusuri kejadian tersebut.

“Ini adalah indikasi awal yang dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggara agar kasus tersebut dapat dibuka ke publik,” bebernya

Kepada KPU, Jeramun menegaskan agar KPU memonitoring giat pencoblosan di TPS terkait dan memberikan tindakan tegas apabila KPPS terbukti melakukan dugaan tindakan kecurangan.

Penulis: Tim Info Labuan BajoEditor: Redaksi