INFOLABUANBAJO.ID — Persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Manggarai Barat telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/01/2025) siang.
Pemohon dalam sidang ini merupakan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani.
Sidang Perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Manysur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (14/1/2025).
Ada hal menarik yang terjadi saat persidangan ini berlangsung dimana jawaban Komisioner KPU Manggarai Barat terhadap pertanyaan Hakim MK.
Ketika itu Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang Panel II menanyakan ke KPU Manggarai Barat.
“KPU, kapan ini ditetapkan? Mana KPU Manggarai Barat? Kapan Ditetapkan?” tegas Saldi.
Salah satu Komisioner KPU Manggarai Barat Krispinus Bheda langsung menjawab,” tanggal 3 Desember 2024, pukul 21.00 WITA,” jawab Bheda.
Saldi Isra kemudian melanjutkan pertanyaan,” ketika penetapan siapa saja yang hadir?”
Komisioner KPU Manggarai Barat Krispinus Bheda kembali menjawab,” Semua tim penghubung pasangan calon, Bawaslu juga,” ujar Bheda.
Hakim Saldi Isra kemudian bertanya lagi, “ketika itu ditetapkan langsung diumumkan ya?”
Komisioner KPU Manggarai Barat Krispinus Bheda kembali menjawab,” langsung diumumkan.”
Jawaban pihak KPU Manggarai Barat ini dibantah keras oleh tim penghubung pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani.
Bonafasius Yosdan sebagia salah satu tim penghubung paslon Mario-Richard ini mengatakan, jawaban Kris Bedha soal siapa saja yang hadir waktu penetapan itu salah.
“Beliau sebut penghubung hadir, itu tidak benar. Karena penghubung itu, tidak diundang,” ungkapnya.
Menurut Yosdan, saksi dan penghubung itu berbeda perannya.
Ia mengatakan, pada rapat pleno rekapitulasi, KPU hanya mengundang, PPK, Bawaslu , Saksi Paslon gubernur dan Wakil gubernur dan Saksi Paslon bupati dan wakil bupati
“KPU tidak mengundang penghubung. Jadi, jawaban komisioner terkait siapa saja yang ada saat penetapan, tidak benar dia sebut penghubung,” tandasnya.