Hakim Saldi Isra kemudian bertanya lagi, “ketika itu ditetapkan langsung diumumkan ya?”
Komisioner KPU Manggarai Barat Krispinus Bheda kembali menjawab,” langsung diumumkan.”
Jawaban pihak KPU Manggarai Barat ini dibantah keras oleh tim penghubung pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 1 Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bonafasius Yosdan sebagia salah satu tim penghubung paslon Mario-Richard ini mengatakan, jawaban Kris Bedha soal siapa saja yang hadir waktu penetapan itu salah.
“Beliau sebut penghubung hadir, itu tidak benar. Karena penghubung itu, tidak diundang,” ungkapnya.
Menurut Yosdan, saksi dan penghubung itu berbeda perannya.
Ia mengatakan, pada rapat pleno rekapitulasi, KPU hanya mengundang, PPK, Bawaslu , Saksi Paslon gubernur dan Wakil gubernur dan Saksi Paslon bupati dan wakil bupati
“KPU tidak mengundang penghubung. Jadi, jawaban komisioner terkait siapa saja yang ada saat penetapan, tidak benar dia sebut penghubung,” tandasnya.
Halaman : 1 2







