Aleksius berpendapat, sanksi seharusnya dijatuhkan kepada aparatur pemerintah yang tidak efektif dalam menjalankan strategi pemungutan PBB, bukan kepada anak usia sekolah. “Aparatur yang tidak mampu seperti ini yang harus diberi sanksi, misalnya tidak mendapatkan gaji atau insentif. Karena dia tidak bekerja mengoptimalkan pendapatan,” ungkapnya.
Ia pun mengusulkan agar pemerintah daerah mengevaluasi strategi penagihan pajak, misalnya dengan menyesuaikan waktu pemungutan setelah masa panen. “Jika pemerintah mengenal masyarakat Manggarai dengan baik, mereka tahu waktu yang tepat untuk menarik PBB,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, menandatangani surat edaran yang mewajibkan orang tua melampirkan bukti lunas PBB saat mendaftarkan anak ke sekolah untuk tahun ajaran 2025/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat itu, Wensislaus menyatakan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Bupati Manggarai Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Bupati Herybertus Nabit. “Berdasarkan diktum keempat Instruksi Bupati, pendaftaran siswa-siswi baru SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi dan pengurusan administrasi lainnya wajib menyertakan bukti pelunasan PBB-P2,” demikian kutipan dari surat edaran tersebut.
Penulis : Ofantri Nero
Editor : Fons Abun
Halaman : 1 2







