Fraksi Demokrat vs Bupati Manggarai Soal Syarat PBB untuk Masuk Sekolah

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Aleksius Armanjaya dan Largus Nala. (Gambar-kolase).

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Aleksius Armanjaya dan Largus Nala. (Gambar-kolase).

Aleksius berpendapat, sanksi seharusnya dijatuhkan kepada aparatur pemerintah yang tidak efektif dalam menjalankan strategi pemungutan PBB, bukan kepada anak usia sekolah. “Aparatur yang tidak mampu seperti ini yang harus diberi sanksi, misalnya tidak mendapatkan gaji atau insentif. Karena dia tidak bekerja mengoptimalkan pendapatan,” ungkapnya.

Ia pun mengusulkan agar pemerintah daerah mengevaluasi strategi penagihan pajak, misalnya dengan menyesuaikan waktu pemungutan setelah masa panen. “Jika pemerintah mengenal masyarakat Manggarai dengan baik, mereka tahu waktu yang tepat untuk menarik PBB,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, menandatangani surat edaran yang mewajibkan orang tua melampirkan bukti lunas PBB saat mendaftarkan anak ke sekolah untuk tahun ajaran 2025/2026.

Dalam surat itu, Wensislaus menyatakan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Bupati Manggarai Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Bupati Herybertus Nabit. “Berdasarkan diktum keempat Instruksi Bupati, pendaftaran siswa-siswi baru SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi dan pengurusan administrasi lainnya wajib menyertakan bukti pelunasan PBB-P2,” demikian kutipan dari surat edaran tersebut.

Penulis : Ofantri Nero

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Akbar Tanjung Soroti Pentingnya Rekam Jejak dan Nilai Sosial-Profetik dalam Memilih Kepala Desa
Demokrasi Tak Boleh Mati, Bawaslu Manggarai Konsolidasi di Masa Senyap Pemilu
Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai
Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan
Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru
Fraksi Demokrat Soroti Wewenang Penjabat Kades di Rancangan Pembentukan 31 Desa Baru Manggarai Barat
Paus Leo XIV Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan, Ini yang Dibahas Kedua Pemimpin
DPD NasDem Manggarai Barat Klarifikasi Soal Sekretariat, Dana Banpol, dan Isu PAW

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 14:52 WITA

Akbar Tanjung Soroti Pentingnya Rekam Jejak dan Nilai Sosial-Profetik dalam Memilih Kepala Desa

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:26 WITA

Demokrasi Tak Boleh Mati, Bawaslu Manggarai Konsolidasi di Masa Senyap Pemilu

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:13 WITA

Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai

Senin, 1 Desember 2025 - 22:49 WITA

Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan

Rabu, 12 November 2025 - 19:50 WITA

Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA