DPRD Manggarai Barat dan Keberanian yang Hilang di Pulau Sebayur

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Manggarai Barat dan Keberanian yang Hilang di Pulau Sebayur (Gambar Ilustrasi)

DPRD Manggarai Barat dan Keberanian yang Hilang di Pulau Sebayur (Gambar Ilustrasi)

INFOLABUANBAJO.ID — Tambang ilegal di Pulau Sebayur bukan isu baru. Informasi tentang aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan pulau kecil yang berdekatan langsung dengan wilayah konservasi Taman Nasional Komodo telah beredar luas. Namun, hingga kini, satu hal yang paling mencolok justru bukan aktivitas tambangnya, melainkan sikap DPRD Manggarai Barat yang tampak enggan turun tangan. Tidak ada inspeksi mendadak (sidak), tidak ada pernyataan resmi yang tegas, apalagi langkah politik konkret. Diamnya DPRD menimbulkan kecurigaan yang wajar di tengah publik: ke mana perginya fungsi pengawasan wakil rakyat?

Pulau Sebayur bukan sekadar hamparan tanah dan batu. Pulau ini berada di kawasan strategis pariwisata Manggarai Barat, wilayah yang selama ini dijual sebagai wajah pariwisata premium Indonesia di mata dunia. Kawasan ini tidak terpisahkan dari narasi besar pariwisata berkelanjutan, konservasi, dan perlindungan ekosistem pesisir. Maka ketika aktivitas tambang ilegal dibiarkan tumbuh di wilayah seperti ini, persoalannya melampaui pelanggaran hukum biasa. Ia menyentuh inti dari arah pembangunan daerah.

DPRD Manggarai Barat seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan kepentingan publik. Fungsi pengawasan bukan sekadar jargon dalam dokumen tata tertib lembaga, melainkan mandat konstitusional. Ketika ada dugaan kejahatan lingkungan yang berpotensi merusak kawasan strategis, respons DPRD seharusnya cepat, terbuka, dan tegas. Sidak lapangan adalah langkah paling elementer. Namun langkah sederhana ini justru tak kunjung dilakukan.

Keengganan DPRD untuk turun ke Pulau Sebayur memunculkan tafsir yang tidak menguntungkan. Publik mulai bertanya: apakah DPRD tidak mengetahui persoalan ini, atau justru mengetahui tetapi memilih menutup mata? Dalam politik, ketidaktahuan dan pembiaran sama-sama bermasalah. Keduanya menunjukkan kegagalan menjalankan mandat sebagai wakil rakyat.

Lebih ironis lagi, DPRD Manggarai Barat kerap tampil vokal dalam forum-forum resmi ketika membicarakan pariwisata berkelanjutan, investasi ramah lingkungan, dan perlindungan sumber daya alam. Kata-kata seperti “keberlanjutan” dan “kelestarian” sering digaungkan. Namun narasi itu terdengar kosong ketika dihadapkan pada kenyataan tambang ilegal yang berjalan tanpa sentuhan pengawasan legislatif. Retorika lingkungan runtuh di hadapan praktik perusakan yang nyata.

Tambang ilegal bukan sekadar soal izin yang tidak lengkap. Aktivitas ini membawa dampak ekologis serius: kerusakan pesisir, sedimentasi laut, gangguan ekosistem terumbu karang, hingga perubahan bentang alam pulau kecil yang rentan. Dampak sosialnya pun tidak kecil. Masyarakat lokal berisiko kehilangan ruang hidup, sementara manfaat ekonomi jangka pendek hanya dinikmati segelintir pihak. Dalam konteks pariwisata, kerusakan lingkungan berarti ancaman langsung terhadap mata pencaharian ribuan warga Manggarai Barat yang bergantung pada sektor ini.

Baca Juga:  Selain KSOP, Pemilik Kapal Juga Harus Diproses Hukum

Pembiaran terhadap tambang ilegal di Pulau Sebayur juga berbahaya karena menciptakan preseden. Jika satu pulau bisa ditambang tanpa izin dan tanpa pengawasan ketat, maka pulau-pulau kecil lain di Manggarai Barat akan berada dalam posisi rentan. Negara terlihat lemah, hukum kehilangan wibawa, dan kejahatan lingkungan menemukan ruang aman untuk berkembang.

DPRD Manggarai Barat tidak bisa berlindung di balik alasan kewenangan teknis berada di tangan pemerintah pusat atau provinsi. Argumentasi ini terlalu sering digunakan untuk menghindari tanggung jawab politik. Fungsi DPRD bukan mengeksekusi penindakan hukum, melainkan memastikan proses penegakan hukum berjalan. DPRD memiliki kewenangan memanggil instansi terkait, meminta klarifikasi, mengeluarkan rekomendasi, dan mendesak aparat penegak hukum bertindak. Lebih dari itu, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri di sisi kepentingan publik.

Ketika DPRD memilih diam, yang muncul bukan netralitas, melainkan kesan pembiaran. Dalam kasus kejahatan lingkungan, sikap pasif justru menjadi bentuk keberpihakan—keberpihakan pada status quo yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Diamnya DPRD memberi sinyal bahwa perusakan lingkungan bukan prioritas, selama tidak menimbulkan kegaduhan politik yang terlalu besar.

Penulis : Reims

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Labuan Bajo: Belajar dari Bali Menata Keselamatan Pariwisata Super Premium
Selain KSOP, Pemilik Kapal Juga Harus Diproses Hukum
Surat Ada, Nyawa Melayang: Mengapa KSOP Membiarkan Kapal Tetap Berlayar ke Padar?
Lebih Sayang Binatang Ketimbang Nyawa Manusia? Catatan Kritis untuk Kasus Gigitan Anjing Rabies di Manggarai Raya
Main Hakim Sendiri dan Ancaman Pidana
Jangan Percaya Janji Manis Para Calon Bupati, Tanpa Bukti
Pilkada Mabar, Militansi Dukungan Untuk Mario-Richard Semakin Membeludak
Pembangunan Wisata Halal Labuan Bajo Untuk Siapa?

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:35 WITA

Labuan Bajo: Belajar dari Bali Menata Keselamatan Pariwisata Super Premium

Senin, 29 Desember 2025 - 22:14 WITA

Selain KSOP, Pemilik Kapal Juga Harus Diproses Hukum

Senin, 29 Desember 2025 - 19:22 WITA

Surat Ada, Nyawa Melayang: Mengapa KSOP Membiarkan Kapal Tetap Berlayar ke Padar?

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:54 WITA

DPRD Manggarai Barat dan Keberanian yang Hilang di Pulau Sebayur

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:08 WITA

Lebih Sayang Binatang Ketimbang Nyawa Manusia? Catatan Kritis untuk Kasus Gigitan Anjing Rabies di Manggarai Raya

Berita Terbaru