Sebar Hoaks Penculikan Anak di Manggarai Raya, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebar Hoaks Penculikan Anak di Manggarai Raya, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Sebar Hoaks Penculikan Anak di Manggarai Raya, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

INFOLABUANBAJO.ID — Polisi memperingatkan keras masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan isu penculikan anak yang tengah viral di media sosial wilayah Manggarai Raya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, setelah dilakukan penelusuran, tidak ada satu pun laporan resmi maupun bukti terkait peristiwa tersebut. Polisi menegaskan kabar itu murni hoaks, dan pelakunya bisa dijerat hukuman berat hingga 10 tahun penjara.

Polisi Pastikan Isu Penculikan Anak Hoaks

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky, menegaskan bahwa video dan narasi yang beredar luas di grup Facebook dan WhatsApp tidak benar adanya.

Baca Juga:  Kejari Mabar: Pengembalian Kerugian Tak Hapus Pidana Korupsi Proyek Jalan Rp 24 Miliar

“Saya sudah cek langsung ke lapangan dan seluruh jajaran. Tidak ada kejadian penculikan anak di Manggarai Timur. Itu hoaks,” tegasnya, Jumat (10/10).

Polisi juga telah memeriksa lokasi-lokasi yang disebut dalam unggahan viral tersebut, termasuk wilayah Mukun, namun tidak ditemukan bukti apa pun.

Pelaku Penyebar Hoaks Mulai Dilacak

Iptu Zacky mengungkapkan, tim siber Polres Manggarai Timur sudah mengantongi identitas akun yang pertama kali menyebarkan video dan narasi palsu itu di grup WhatsApp “OPS WIL. 4 MANGGARAI.”

“Kami akan memanggil pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut untuk dimintai keterangan. Karena perbuatannya menimbulkan keresahan luas di masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Dituduh Menista Agama Protestan, Romo Patris: Kami Sudah Siap Debat Sejak Abad ke-16!

Polisi menegaskan tidak akan menoleransi tindakan penyebaran informasi bohong yang mengganggu ketertiban umum.

Ancaman Hukum Berat bagi Penyebar Hoaks

Penyebar informasi palsu bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut ancaman pidananya:

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE:
Menyebarkan berita bohong yang merugikan masyarakat dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Terobos Jalan Baru Dicor Bolak-Balik, Pria Ini Dilaporkan Kontraktor hingga Jadi Tersangka
Skandal Oknum Polwan di NTT: Diduga Curi Uang di Salon, Begini Pengakuannya
Sengketa Lahan Rp31 Miliar di Golo Mori: Anggota Polres Mabar Jalani Pemeriksaan Maraton 8 Jam
Jejak Dugaan Mafia Tanah di Golo Mori: ASN dan Oknum Polisi Terseret, Siap Menuju Jeruji Besi?
10 Jam Diperiksa Polisi, Kades Golo Mori Bungkam! Kuasa Hukum Halangi Wartawan, Ada Apa Sebenarnya?
Tragedi Siswi SMP di NTT: Diperkosa, Dibunuh, Lalu Disembunyikan di Kali—Ayah Pelaku Diduga Bantu Anak Kabur
Tragis! Nenek di NTT Jadi Korban Amuk Massa karena Dituduh Suanggi
Menang di Mahkamah Agung, Ahli Waris Ibrahim Hanta Masih Dipersulit BPN Manggarai Barat, Ada Apa?

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:46 WITA

Terobos Jalan Baru Dicor Bolak-Balik, Pria Ini Dilaporkan Kontraktor hingga Jadi Tersangka

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:41 WITA

Skandal Oknum Polwan di NTT: Diduga Curi Uang di Salon, Begini Pengakuannya

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:47 WITA

Sengketa Lahan Rp31 Miliar di Golo Mori: Anggota Polres Mabar Jalani Pemeriksaan Maraton 8 Jam

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:27 WITA

Jejak Dugaan Mafia Tanah di Golo Mori: ASN dan Oknum Polisi Terseret, Siap Menuju Jeruji Besi?

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:49 WITA

10 Jam Diperiksa Polisi, Kades Golo Mori Bungkam! Kuasa Hukum Halangi Wartawan, Ada Apa Sebenarnya?

Berita Terbaru