INFOLABUANBAJO.ID — Polisi memperingatkan keras masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan isu penculikan anak yang tengah viral di media sosial wilayah Manggarai Raya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, setelah dilakukan penelusuran, tidak ada satu pun laporan resmi maupun bukti terkait peristiwa tersebut. Polisi menegaskan kabar itu murni hoaks, dan pelakunya bisa dijerat hukuman berat hingga 10 tahun penjara.
Polisi Pastikan Isu Penculikan Anak Hoaks
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky, menegaskan bahwa video dan narasi yang beredar luas di grup Facebook dan WhatsApp tidak benar adanya.
“Saya sudah cek langsung ke lapangan dan seluruh jajaran. Tidak ada kejadian penculikan anak di Manggarai Timur. Itu hoaks,” tegasnya, Jumat (10/10).
Polisi juga telah memeriksa lokasi-lokasi yang disebut dalam unggahan viral tersebut, termasuk wilayah Mukun, namun tidak ditemukan bukti apa pun.
Pelaku Penyebar Hoaks Mulai Dilacak
Iptu Zacky mengungkapkan, tim siber Polres Manggarai Timur sudah mengantongi identitas akun yang pertama kali menyebarkan video dan narasi palsu itu di grup WhatsApp “OPS WIL. 4 MANGGARAI.”
“Kami akan memanggil pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut untuk dimintai keterangan. Karena perbuatannya menimbulkan keresahan luas di masyarakat,” katanya.
Polisi menegaskan tidak akan menoleransi tindakan penyebaran informasi bohong yang mengganggu ketertiban umum.
Ancaman Hukum Berat bagi Penyebar Hoaks
Penyebar informasi palsu bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut ancaman pidananya:
Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE:
Menyebarkan berita bohong yang merugikan masyarakat dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







