Parpol Koordinasi Sikapi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu: Fokus pada Konsolidasi Nasional

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parpol Koordinasi Sikapi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu: Fokus pada Konsolidasi Nasional

Parpol Koordinasi Sikapi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu: Fokus pada Konsolidasi Nasional

INFOLABUANBAJO.ID — Sejumlah partai politik (parpol) mulai melakukan koordinasi internal dan lintas partai menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Putusan ini dinilai membawa konsekuensi besar terhadap desain politik nasional dan strategi pemenangan pemilu ke depan.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak lagi harus digelar serentak seperti yang diterapkan sejak Pemilu 2019. Alasan utamanya adalah efektivitas penyelenggaraan, penyederhanaan logistik, serta memberi ruang partai politik untuk fokus pada peran legislatif dan eksekutif secara terpisah.

Respons Beragam dari Parpol

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah, menyatakan bahwa partainya tengah melakukan konsolidasi untuk menyikapi dampak teknis dan strategis dari putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan MK sebagai lembaga konstitusional. Namun, kami juga ingin memastikan bahwa mekanisme baru ini tidak merugikan kualitas demokrasi. Konsolidasi partai menjadi hal mutlak,” ujar Basarah di Gedung Nusantara, Senin (8/7/2025).

Sementara itu, Sekjen Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus, menyambut positif putusan MK. Menurutnya, pemisahan pemilu justru memberikan ruang lebih luas bagi rakyat untuk menilai secara terpisah kapabilitas calon legislatif dan calon presiden.

“Selama ini kampanye legislatif kerap tenggelam dalam gemuruh kampanye capres. Dengan sistem terpisah, rakyat punya waktu mencerna secara lebih jernih,” ujarnya.

Baca Juga:  Mantan Anggota PPK Sesalkan Keputusan KPU Manggarai Timur

Koordinasi Antarlembaga dan KPU

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan segera menyesuaikan tahapan dan jadwal pemilu yang baru berdasarkan putusan MK. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa pemisahan jadwal akan berdampak pada perencanaan logistik, anggaran, hingga penjadwalan ulang tahapan pencalonan.

“KPU akan segera berkoordinasi dengan DPR dan Pemerintah untuk revisi Peraturan KPU dan UU Pemilu, jika diperlukan. Koordinasi ini juga melibatkan Bawaslu dan DKPP untuk menjaga integritas proses,” ujarnya.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Akbar Tanjung Soroti Pentingnya Rekam Jejak dan Nilai Sosial-Profetik dalam Memilih Kepala Desa
Demokrasi Tak Boleh Mati, Bawaslu Manggarai Konsolidasi di Masa Senyap Pemilu
Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai
Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan
Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru
Fraksi Demokrat Soroti Wewenang Penjabat Kades di Rancangan Pembentukan 31 Desa Baru Manggarai Barat
Paus Leo XIV Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan, Ini yang Dibahas Kedua Pemimpin
DPD NasDem Manggarai Barat Klarifikasi Soal Sekretariat, Dana Banpol, dan Isu PAW

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 14:52 WITA

Akbar Tanjung Soroti Pentingnya Rekam Jejak dan Nilai Sosial-Profetik dalam Memilih Kepala Desa

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:26 WITA

Demokrasi Tak Boleh Mati, Bawaslu Manggarai Konsolidasi di Masa Senyap Pemilu

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:13 WITA

Kisruh Internal PSI Manggarai Barat Terus Memanas, Para Kader Sebut Ketua DPD Cederai ADRT Partai

Senin, 1 Desember 2025 - 22:49 WITA

Ketua PSI Manggarai Barat Diduga Otoriter, Sejumlah Kader Dibekukan Tanpa Pemberitahuan

Rabu, 12 November 2025 - 19:50 WITA

Fraksi Harapan Baru Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Bentuk 31 Desa Baru

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA